TIMIKA, TelukPapua.com –Dugaan skandal monopoli proyek bernilai miliaran rupiah yang disinyalir dilakukan oknum ASN dan anaknya di Lingkup Pemkab Mimika harus diusut tuntas.
Ironisnya, oknum ASN Pemkab Mimika berinial ASK ini menjabat sebagai Kasubag Keuangan, sedangkan anaknya berinisial NMS sebagai operator. Keduanya bekerja di kantor yang sama.
Aksi koboy ibu dan anak ini telah diadukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika ke Inspektorat Kabupaten Mimika untuk diproses lebih lanjut.
Langkah yang diambil GMNI Kabupaten Mimika ini mendapat dukungan dari YLBH Papua Tengah.
Melalui Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H, menegaskan pihaknya mendukung laporan pengaduan terhadap oknum ASN dan sang operator yang dilayangkan GMNI Mimika ke Inspektorat Kabupaten Mimika agar diusut tuntas.
“Jika ada temuan 15 paket pekerjaan dikerjakan oknum Kasubag Keuangan berinsial ASK dan oprator insial NVS dengan nilai proyek Rp 4,5 miliar itu benar, maka kasus ini harus diproses lanjut,” tegas Agli.
Kata Agli, mengacu pada dokumen yang diserahkan GMNI Mimika tersebut, jika dua pegawai ini merupakan ibu dan anak yang bekerja pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( Disperkintan) Kabupaten Mimika. Keduanya menangani 15 paket proyek penunjukan langsung dengan total nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 4,5 miliar.
Anehnya lagi, kata Agli, dalam surat aduan tersebut dijelaskan, jika oknum Kasubab ini statusnya sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Mimika, sedangkan sang operator sebagai pegawai yang baru angkat dengan status P3K.
Lebih lanjut. parahnya lagi, operator ini awalnya bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, namun disinyalir guna memuluskan cara licik keduanya, membuat sang anak dipindahkan sebagai operator di Dinas Perumahan Pemukiman Kawasan dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
“Kami minta Bupati Mimika segera nonjob keduanya. Karena gaya coboy yang dilakukan oknum Kasubag dan operator tersebut telah mencoreng nama ASN di Mimika,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Agli, jika dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mimika, ditemukan ada unsur pidana yang dilakukan oknum ASN dan anaknya ini, maka sebaiknya keduanya diserahkan
ke pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
” Jika modus operandi yang dilakukan anak dan mamanya ini terindikasi ada unsur pidana, maka penegak hukum harus turun tangan,” paparnya.(redaksi)
