• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

YLBH Papua Tengah Ingatkan DPR Provinsi dan DPRK se-Papua Tengah Periode 2024-2029 Patuhi Surat Edaran KPK RI Nomor 2 Tahun 2024

admin_telukpapua by admin_telukpapua
7 months ago
in BERITA UTAMA, PAPUA
YLBH Papua Tengah Ingatkan DPR Provinsi dan DPRK se-Papua Tengah Periode 2024-2029 Patuhi Surat Edaran KPK RI Nomor 2 Tahun 2024

Juru Bicara YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H

0
SHARES
839
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com -Juru Bicara YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H, mengingatkan DPR Provinsi Papua Tengah dan DPRK se-Papua Tengah seeta Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Bupati se-Povinsi Papua Tengah untuk tunduk dan mematuhi serta berpedoman pada Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024.

“Jangan sampai melanggar Surat Edaran KPK tersebut. Karena tahun 2024 , sejumlah Pokir telah disalah gunakan oknum DPR Provinsi dan Kab/Kota yang berimplikasi terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan berujung pada tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak oknum anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota telah berhadapan dengan hukum karena terlibat konspirasi terselubung dengan oknum-oknum kepala dinas di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami sudah mendapatkan data valid keterlibatan oknum-oknum anggota DPRK Mimika periode 2019-2024 yang terlibat langsung dalam pekerjaan Pokir. Data yang kami dapatkan ini akan dilaporkan ke KPK RI, Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengungkap gaya coboy yang dilakukan oknum anggota DPRK Mimika periode 2019-2024,” tegasnya.

Lanjut dia, pihak YLBH Papua Tengah mengingatkan DPRK Mimika 2024-2029 jangan coba-coba terlibat dalam konspirasi untuk ikut dalam pekerjaan Pokir. Jika benar ada oknum-oknum yang ikut dalam pekerjaan Pokir itu, maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke aparat penegak hukum,” paparnya.

Ditambahkan, Surat Edaran KPK RI No 2 Tahun 2024 menegaskan agar tidak ada lagi penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam Surat Edaran Nomor SE-2/2024, KPK menyatakan;
• Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
• Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek.
• Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir termasuk tindak pidana korupsi.

“YLBH Papua Tengah dalam waktu dekat akan mengirim Surat kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati Se-Provinsi Papua Tengah tembusannya akan dikirim ke KPK RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Ketua DPR Provinsi Papua Tengah dan Ketua DPRK Se-Kabupaten Provinsi Papua Tengah, termasuk ketua-ketua partai perolehan kursi di DPR Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.(Brayen)

Tags: HeadlineIngkatkan DPR Provinsi dan DPRK se-Papua Tengah Periode 2024-2029 Patuhi Surat Edaran KPK RI Nomor 2 Tahun 2024YLBH Papua Tengah
Previous Post

Dua Korban Insiden di GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia, YLBH Papua Tengah Sampaikan Belasungkawa

Next Post

Pemkab Mimika Respon Cepat Aduan Masyarakat, Hari Senin Uji Coba Pemindahan Jalur Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Pemkab Mimika Respon Cepat Aduan Masyarakat, Hari Senin Uji Coba Pemindahan Jalur Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Pemkab Mimika Respon Cepat Aduan Masyarakat, Hari Senin Uji Coba Pemindahan Jalur Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua