• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

YLBH Papua Tengah Desak Polda dan Polres Lakukan Sweeping Senjata Tajam di Mimika

admin_telukpapua by admin_telukpapua
7 months ago
in BERITA UTAMA
YLBH Papua Tengah Desak Polda dan Polres Lakukan Sweeping Senjata Tajam di Mimika

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H. Foto: Ist/Telukpapua.com

0
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.Com – Akhir-akhir ini terjadi sejumlah kasus kriminal di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Mimika. Tindakan kriminal yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggjawab tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat.

Karena itu YLBH Papua Tengah mendesak Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika beserta jajarannya untuk melakukan sweeping gabungan terhadap masyarakat yang menggunakan senjata tajam di wilayah Provinsi Papua Tengah lebih khusus Kabupaten Mimika.

“Dilakukan sweeping bagi masyarakat yang menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain. Langkah ini diambil, untuk menciptakan stabilitas keamanan dan kedamaian dalam menyongsong Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H kepada TelukPapua.com, Senin 8 Desember 2025.

Menurut Yosep, langkah yang dilakukan yakni sweeping gabungan TNI-Polri terhadap masyarakat tersebut dengan tujuannya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Provinsi Papua Tengah dan khusus Kabupaten Mimika. Jika di temukan masyarakat yang membawa sajam maka pihak kepolisian bisa menerapkan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

“Pasal yang digunakan pihak aparat penegak hukum yakni Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahakan dan/atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyumbunyikan, mempergunakan dan/atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 Tahun penjara,” ujarnya.

Lanjut Yosep, menggunakan senjata tajam yang tidak tepat dalam menimbulkan ancaman terhadap orang lain, dengan berbagai modus operandi perampokan, pencurian, dendam dan menimbulkan masalah lain, membawa senjata tajam dengan alibi melindungi diri dengan alasan yang tidak tepat, akan tetapi dapat membahayakan dan menimbulkan masalah baru.

“Maka sudah tentu langkah pencegahan perlu dilakukan untuk menimalisir tindakan kejahatan di masyarakat. Contoh kasus Putusan PN Tangerang No 1891,” katanya. (redaksi)

Tags: YLBH Papua Tengah
Previous Post

Pemkab Mimika Sukses Gelar Public Speaking ‘Etika Komunikasi Pejabat Publik’

Next Post

PT Freeport Indonesia Raih GeoInnovation Award 2025

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
PT Freeport Indonesia Raih GeoInnovation Award 2025

PT Freeport Indonesia Raih GeoInnovation Award 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua