TIMIKA, TelukPapua.Com – Akhir-akhir ini terjadi sejumlah kasus kriminal di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Mimika. Tindakan kriminal yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggjawab tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat.
Karena itu YLBH Papua Tengah mendesak Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika beserta jajarannya untuk melakukan sweeping gabungan terhadap masyarakat yang menggunakan senjata tajam di wilayah Provinsi Papua Tengah lebih khusus Kabupaten Mimika.
“Dilakukan sweeping bagi masyarakat yang menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain. Langkah ini diambil, untuk menciptakan stabilitas keamanan dan kedamaian dalam menyongsong Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H kepada TelukPapua.com, Senin 8 Desember 2025.
Menurut Yosep, langkah yang dilakukan yakni sweeping gabungan TNI-Polri terhadap masyarakat tersebut dengan tujuannya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Provinsi Papua Tengah dan khusus Kabupaten Mimika. Jika di temukan masyarakat yang membawa sajam maka pihak kepolisian bisa menerapkan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
“Pasal yang digunakan pihak aparat penegak hukum yakni Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahakan dan/atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyumbunyikan, mempergunakan dan/atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 Tahun penjara,” ujarnya.
Lanjut Yosep, menggunakan senjata tajam yang tidak tepat dalam menimbulkan ancaman terhadap orang lain, dengan berbagai modus operandi perampokan, pencurian, dendam dan menimbulkan masalah lain, membawa senjata tajam dengan alibi melindungi diri dengan alasan yang tidak tepat, akan tetapi dapat membahayakan dan menimbulkan masalah baru.
“Maka sudah tentu langkah pencegahan perlu dilakukan untuk menimalisir tindakan kejahatan di masyarakat. Contoh kasus Putusan PN Tangerang No 1891,” katanya. (redaksi)

