TIMIKA, TelukPapua.com – Keluarga SL, 22 tahun, korban pembunuhan di Kawasan Ahmad Yani Timika pada 28 Januari 2026 lalu, merasa geram lantaran hingga 20 Februari 2026 pelaku pembunuhan belum juga ditangkap jajaran Polres Mimika. Keluarga menduga, ada oknum keluarga yang melindungi pelaku, sehingga pelaku belum menyerahkan diri atau diciduk polisi.
“Kami keluarga korban sudah lama menunggu pelaku ditangkap polisi, namun dari malam kejadian hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap. Jika pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku, kami akan bertindak lebih agresif,” tegas Arifin Letsoin, mewakili keluarga korban kepada wartawan TelukPapua.com, Jumat 20 Februari 2026.
Leib lanjut tegas Arifin, keluarga mempertanyakan, kenapa hingga sudah satu bulan pasca kejadian, polisi belum juga menangkap pelaku.
“Kami keluarga begitu menghargai pihak berwajib dalam menangani kasus ini, tapi kenapa sampai hari ini pelaku belum juga ditangkap,” tanya Arifin.
Menurut Arifin, keluarga terus menunggu penangkapan pelaku dan proses hukum terhadap pelaku oleh aparat penegak hukum. Namun, pihak keluarga hingga satu bulan sejak kejadian, belum juga mendapat informasi terbaru terkait penangkapan pelaku.
“Tidak ada tawar menawar lagi, kami sudah sepakat. Jika sampai sebulan dan pelaku belum juga ditangkap maka kami keluarga akan bertindak dan itu efeknya lebih berbahaya dalam sejarah di Kabupaten Mimika,” tegas Arifin.
Arifin menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, jika ada dugaan pelaku dilindungi oleh oknum keluarga pelaku. Hal ini membuat, polisi belum menjebloskan pelaku ke dalam sel.
“Saya pikir kita sudah tahu gimana ada keluarga pelaku melindungi pelaku setelah pihak kepolisian lakukan langka persuasif dengan mendatangi keluarga pelaku. Jadi sampai hari ini keluarga pelaku enggan menyerahkan pelaku, maka mestinya keluarganya perlu ditahan, karena mereka turut serta melindungi kejahatan,” papar Arifin.
Kata Arifin, pihak keluarga korban minta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H beserta jajarannya agar bertindak secara tegas dan segera menangkap pelaku.
“Jika keluarganya ada yang melindungi pelaku, maka polisi harus amankan keluarganya yang melindungi pelaku,”tegas Arifin.
Sebelumnya pada 29 Januari 2026, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H mengatakan, seorang terduga pelaku penikaman terhadap SL (22) telah diamankan polisi. Meski Kapolres kala itu belum membeberkan identitas terduga pelaku, namun Kapolres mengaku, pihaknya segera mengungkap identitas pelaku serta motif dibalik kematian korban.
Karena itu, Kapolres minta kerjasama semua pihak agar menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian guna melakukan penyidikan dan penyelidikan agar segera mengungkap dalang utama serta motif dibalik kasus yang menewaskan pemuda 22 tahun tersebut.
“ Sebagai informasi satu terduga pelaku sudah kami amankan. Kami mohon kerjasamanya kepada rekan-rekan, bapak ibu, keluarga, supaya kami dapat kembangkan penanganan kasus ini. Kami mohon dukungan dari para pemuda, dan kepada seluruh keluarga agar dapat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dihadapan keluarga korban saat menghadiri pemakaman korban, di TPU SP 4, Kamis, 29 Januari 2026.(red)

