• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Sidang Mantan Asisten I Setda Mimika, Terdakwa Tak Berkutik, Majelis Hakim Tunjukkan Bukti Tandatangan Terdakwa di BAP Poin 16

admin_telukpapua by admin_telukpapua
3 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Sidang Mantan Asisten I Setda Mimika, Terdakwa Tak Berkutik, Majelis Hakim Tunjukkan Bukti Tandatangan Terdakwa di BAP Poin 16

Majelis Hakim saat melakukan pemeriksaan terdahap terdakwa Robert Kambu di PN Kota Timika, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto:Brayen/TelukPapua.Com.

0
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA,TelukPapua.Com – Pengadilan Negeri (PN) Timika kembali menggelar sidang perkara pidana dengan Nomor: 168/Pid.B/2025/PN Tim, dengan jenis perkara yakni Kejahatan Terhadap Penguasa Umum yang menjerat terdakwa Robert Kambu, S.E. yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang  Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat  Sekretariat  Daerah (Setda) Kabupaten Mimika. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Robert Kambu digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Ikhsan Fauzie, S.H., didampingi Anggota Majelis Hakim Agustinus Pamungkas, S.H., dan Erza Caezar A.Habian, S.H. Para Majelis Hakim mendalami keterangan terdakwa terkait pemberitaan di media PapuaNewsOnline.com yang menjadi pokok perkara.

Hakim Tanya Terdakwa Terkait Isi Berita

Ketua Majelis Hakim, Fajar Ikhsan Fauzie, menanyakan apakah terdakwa pernah membaca isi berita yang memuat namanya, termasuk berita berjudul “Di Solimi Mantan Asisten I Setda Mimika Adukan Johanes Rettob ke Bawaslu Mimika”.

Menjawab pertanyaan hakim, Robert Kambu mengaku belum pernah membaca berita dimaksud saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (19/2).

“Saya belum baca sama sekali,” jawab terdakwa dihadapan majelis hakim di Ruang Siang PN Timika, Kamis 19 Februari 2026.

Hakim kemudian membacakan salah satu kutipan dalam berita yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa terdakwa merasa “disolimi” dan diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK), padahal penunjukan sebagai Plt. Asisten I Setda Mimika berdasarkan surat tugas perintah penunjukan, serta mengadukan hal itu ke Bawaslu Mimika.

Namun, Robert dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan. “Saya tidak sampaikan hal seperti itu,” tegasnya.

Majelis hakim juga menanyakan pertemuan terdakwa dengan seorang wartawan bernama Ifo dari media PapuaNewsOnline.com. Terdakwa mengakui pernah bertemu dengan wartawan dimaksud, namun menurutnya pertemuan tersebut hanya membahas hak satu bulan yang menjadi urusannya dan bukan terkait substansi pemberitaan.

Ketika ditanya kakim, apakah terdakwa mengetahui dirinya dikutip dalam berita tersebut, terdakwa menjawab bahwa dirinya kaget setelah berita tersebut diterbitkan dan terdakwa menyebut dirinya tidak mengetahui bagaimana kutipan-kutipan itu bisa muncul.

 Terdakwa Mengakui BAP Poin 16, Setelah Hakim Tunjukkan Bukti

Anggota Majelis Hakim Agustinus Pamungkas kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa di kepolisian tertanggal 24 Mei 2025. Hakim menegaskan bahwa terdakwa telah membaca dan menandatangani BAP per lembar.

Dalam BAP poin 16, disebutkan bahwa terdakwa melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Mimika dan menguraikan secara detail isi permohonan agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Awalnya, dalam persidangan terdakwa menyatakan bahwa laporan tersebut dibawa dan dibuat oleh orang lain. Namun setelah majelis hakim menunjukkan BAP dan surat yang ditandatangani oleh terdakwa, akhirnya terdakwa tak berkutik dan mengakui bahwa laporan tersebut memang dibuat dan ditandatangani olehnya.

“Memang saya yang buat,” ujar Robert dihadapan majelis hakim.

Majelis hakim juga menyoroti perbedaan keterangan terkait lokasi pertemuan dengan wartawan, apakah di rumah terdakwa atau di sebuah kafe.

Dalam BAP tertulis bahwa wartawan datang ke rumahnya, namun di persidangan terdakwa menyatakan pertemuan terjadi di kafe depan Koramil.

Hakim mempertanyakan konsistensi keterangan tersebut serta menegaskan bahwa terdakwa mengetahui pekerjaan Ifo sebagai wartawan saat pertemuan berlangsung.

Sidang Berikutnya PH Terdakwa Hadirkan 6 Saksi

Sidang berlangsung dengan pendalaman sejumlah poin penting terkait konsistensi keterangan terdakwa antara BAP dan pernyataan di persidangan.

Majelis hakim menutup persidangan dengan menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan pengakuan penasehat hukum (PH) terdakwa  akan mengajukan saksi meringankan 6 orang.

Sebelumnya diberitakan media ini dari dakwaan JPU Imelda Irianti Simbiak, S.H., melalui Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Timika, mantan Asisten I Setda Mimika didakwa dalam perkara yang disidangkan di wilayah hukum PN Mimika.

Perkara ini bermula pada 24 Juli 2024 saat terdakwa menerima surat pemberhentian sebagai Asisten I Setda Mimika yang ditandatangani oleh Johannes Rettob, S.Sos., M.M. Tidak menerima pemberhentian tersebut, terdakwa kemudian mengajukan pengaduan serta memberikan keterangan kepada salah satu media online terkait pencopotan dirinya.

Keterangan itu dipublikasikan pada 26 dan 27 September 2024 dalam dua berita berbeda yang menyinggung nama pejabat daerah. Akibat pemberitaan tersebut, Johannes Rettob mengaku mengalami kerugian secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya.

Perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dan diduga melanggar Pasal 311 KUHP.

Sejumlah saksi telah diperiksa di Pengadilan Negeri Timika, antara lain Everth Lukas Hindom, S.STP., M.H., Septinus Timang, S.Sos., M.H., serta Ifo Rahabav, S.H., M.H. (Brayen)

Tags: Kabupaten Mimika
Previous Post

Keluarga SL Desak Polres Mimika Segera Tangkap Pelaku dan Oknum Keluarga yang Diduga Lindungi Pelaku

Next Post

Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

Prof Moh Mahfud MD Bersama 26 Tokoh Nasional Jadi Amicus Curiae

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua