TIMIKA, TelukPapua. Com – Aksi mogok kerja para petugas kebersihan pada hari Senin 9 Maret 2026 pagi menyebabkan tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik di wilayah Kota Timika. Meskipun beberapa jam kemudian, sampah yang bertebaran di sejumlah ruas jalan utama sudah kembali diangkut, namun kinerja ‘pahlawan jalanan’ yang berada dibawah komando Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika tersebut sebaiknya dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika untuk diangkat menjadi pegawai P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian dikatakan Ketua Pemuda Kur Tam Tayando Kabupaten Mimika, Arifin Letsoin kepada TelukPapua.com, Senin 9 Maret 2026.
Petugas kebersihan kata Arifin, memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan kota sehingga seharusnya mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Sebagai warga Mimika, kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena mereka ini adalah ‘pahlawan jalanan’ yang setiap hari bekerja sejak subuh hingga pagi hari untuk kebersihan kota Timika,” ujarnya.
Menurut Arifin, peningkatan status menjadi P3K menjadi salah satu langkah nyata untuk memberikan kepastian status bagi para petugas kebersihan juga dapat menghindari perlakuan yang tidak adil terhadap mereka.
“Petugas kebersihan ini perlu diapresiasi. Jadi sebaiknya status mereka ditingkatkan menjadi pegawai P3K agar tidak ada perlakuan yang kurang baik terhadap mereka hanya karena sebagai tenaga honorer atau petugas lepas,” tegas Arifin.
Arifin menyebut, status tenaga honorer harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Pegawai Non-ASN.
“Saya harap persoalan ini dapat dilihat sebagai sebuah peringatan, mengingat amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Pegawai Non-ASN. Jadi perlu ada pembaruan status bagi para tenaga honorer ini, karena undang-undang tersebut juga melarang instansi mana pun untuk mengangkat atau mengakomodasi tenaga honorer baru,” ujar Arifin.
Arifin menambahkan, Anggota Parlemen Kabupaten Mimika jika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, juga harus menghadirkan para petugas kebersihan atau pengangkut sampah, sehingga titik utama persoalan dapat dibahas dan diketahui bersama.
“Jadi DPRK Mimika diminta segera mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan juga petugas kebersihan atau pengangkut sampah saat dilakukan RDP,” kata Arifin.
Arifin mengaku, dirinya mengapresiasi gerak cepat DPRK Mimika yang renacananya mengundang Kepala Dinas DLH Mimika. Namun, dipandang perlu untuk juga memanggil petugas kebersihan atau koordinatornya agar dapat menyampaikan langsung aspirasi mereka,” terangnya.(red)

