TIMIKA, TelukPapua.com – Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika memastikan proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan segera dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025.
Demikian ditegaskan Kepala Kelurahan Pasar Sentral, Leni Tonglo, S.STP., M.Si, saat diwawancai TelukPapua.com, Selasa 5 Mei 2026.
Leni menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Ketua RT telah mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan RT, yang kemudian diperkuat dengan instruksi Bupati melalui Wakil Bupati untuk segera dilaksanakan.
Selain itu, Kepala Distrik Mimika Baru juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai pedoman fasilitatif pemilihan Ketua RT dan lembaga kemasyarakatan di tingkat kampung dan kelurahan.
“Kelurahan Pasar Sentral juga telah menurunkan aturan teknis melalui SK khusus sebagai turunan dari kebijakan distrik, guna memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai mekanisme,” ujar Leni.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemilihan Ketua RT sempat dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan kunjungan Wakil Presiden, namun harus ditunda demi menjaga kondusivitas wilayah. Kini, jadwal telah disusun ulang dan siap dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lanjut Leni, proses pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah warga di masing-masing RT. Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas jalannya proses demokrasi tersebut.
“Warga akan berkumpul, kandidat dipresentasikan, lalu dipilih secara langsung. Siapa yang memperoleh suara terbanyak, itulah yang ditetapkan sebagai Ketua RT dan akan langsung kami sahkan,” jelasnya.
Saat ini, sejumlah RT telah memiliki kandidat, seperti di RT 15 yang telah diikuti oleh tiga calon. Leni menegaskan, pemilihan ini sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Ketua RT terpilih akan dievaluasi setelah enam bulan masa kerja. Hal ini dimungkinkan karena SK pengangkatan kini berada di tingkat kelurahan, bukan lagi di tingkat bupati seperti sebelumnya.
“Jika dalam enam bulan tidak mampu menjalankan tugas, tidak aktif, atau tidak mampu merangkul masyarakat, maka Kelurahan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi bahkan mengganti,” tegasnya.
Leni juga mengingatkan bahwa tanggung jawab Ketua RT tidak ringan, meskipun honor yang diterima hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Oleh karena itu, ia berharap kandidat yang maju benar-benar memiliki dedikasi dan komitmen untuk melayani masyarakat.
Adapun tugas utama Ketua RT yang ditekankan antara lain mendata seluruh kartu keluarga (KK) warganya, membentuk grup komunikasi warga seperti WhatsApp, serta menggerakkan kegiatan gotong-royong minimal dua kali dalam sebulan.
Leni mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses pemilihan berlangsung.
“Siapapun yang terpilih adalah pilihan masyarakat. Mari kita hormati bersama, tanpa konflik. Pemilihan ini adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” pungkasnya.(G.Fakaubun)

