• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Ketua Tim Kerja Batas Administrasi Badan Informasi Geospasial RI Apresiasi Pansus Tapal Batal Kapiraya. Lulus Hidayanto Sebut Penegasan Batas Administrasi Wilayah Harus Penuhi Dua Kaidah Utama

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 weeks ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Ketua Tim Kerja Batas Administrasi Badan Informasi Geospasial RI Apresiasi Pansus Tapal Batal Kapiraya. Lulus Hidayanto Sebut Penegasan Batas Administrasi Wilayah Harus Penuhi Dua Kaidah Utama

Tim Pansus Tapal Batal Kapiraya dan Tim Kerja Batas Administrasi Badan Informasi Geospasial RI foto bersama usai rapat koordinasi dan konsultasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Juni 2026. Foto: TelukPapua.com

0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, TelukPapua.com – Ketua Tim Kerja Batas Administrasi Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia,  Lulus Hidayanto, S.Si, M.Tech  menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras Pansus Tapal Batal Kapiraya dalam mencari fakta dan data administrasi yang valid terkait tapal batas di wilayah Kapiraya yang menjadi sengketa antara Kabupaten Mimika, Kabupaten Deyai dan Kabupaten Dogiyai.

“Pada dasarnya kami sangat berterima kasih atas kehadiran Pansus Tapal Batas Kapiraya ini. Kami sebenarnya menemukan batas wilayah yang saling klaim ini terjadi di wilayah Papua, jadi kita ingin selaraskan,“ demikian dikatakan Ketua Tim Kerja Batas Administrasi Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia,  Lulus Hidayanto saat ditemui  TelukPapua.com di Gedung C Lantai 2 Ruang Rapat 1 Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Juni 2026.

Lulus Hidayanto menyebut, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas oleh DPRK Mimika, sebagai  upaya mempercepat penyelesaian batas wilayah secara komprehensif dan krusial untuk kejelasan alokasi dana pembangunan dan pelayanan publik. Lanjutnya, untuk penegasan batas administrasi wilayah di Indonesia harus memenuhi dua kaidah utama yakni kaidah teknis dan kaidah yuridis.

“Artinya yang punya kewenangan adalah daerah tentunya. Nah dengan pertemuan hari ini kami berharap ada tindak lanjut supaya  segera ada penegasan batas wilayah administrasi,” tegasnya.

Tim Kerja Batas Administrasi Badan Informasi Geospasial RI menjelaskan tentang Kronologis Penggunaan Batas Daerah Indikatif Kabupaten Mimika melalui layar monitor. Foto: TelukPapua.com

Lebih lanjut menurut salah satu pakar teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia ini bahwa pemetaan, penarikan garis batas, serta penentuan titik koordinat kartometrik harus selaras dengan standar pemetaan nasional. Lanjutnya, berbagai aspek penting dari sinergi ini meliputi validasi Data Spasial yakni Badan Informasi Geospasial (BIG) memverifikasi data batas untuk menjamin keakuratan titik koordinat.

“Karena enggak mungkin anomali itu dibiarkan terus menerus. Alokasi wilayah yang administrasinya harus terbagi habis ketika lokasi itu ada di wilayah provinsi A, kemudian wilayah provinsi A tersebut harus  terbagi habis ke kabupaten/kota, lalu kabupaten/kota terbagi habis menjadi kecamatan atau distrik sampai desa, kelurahan dan kampung,” jelasnya.

Lulus Hidayanto mengatakan, validasi geospasial berstandar, harus menjamin penarikan garis batas wilayah administrasi yang diproses menggunakan teknologi spasial terkini agar akurat secara kartografis dan bebas dari kesalahan tafsir di lapangan.

“Enggak mungkin kampung, desa, atau kelurahan yang ada di wilayah administrasi kecamatan atau distrik lain masuk ke distrik tetangga. Nah ini yang terjadi. Data ini notabenenya sumbernya dari pemerintah daerah,  nah anomali seperti itu. Jadi yang bisa kita sampaikan adalah selesaikan dulu di daerah artinya kalau kaitan dengan antar kabupaten/kota, provinsi yang harus memfasilitasi. Nanti ketika  provinsi dalam hal ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan batas antar kabupaten/kota bisa dilimpahkan ke pusat,” urainya.

Lulus Hidayanto menekankan, proses penegasan batas administrasi wilayah di Indonesia harus memenuhi dua kaidah utama agar hasilnya sah dan memiliki kekuatan hukum. Dua kaidah tersebut adalah kaidah teknis dan kaidah yuridis.

“Ada dua hal yang harus diikuti ketika melakukan proses penegasan batas administrasi yakni terpenuhinya aspek kewilayahan dalam kaidah teknis dan aspek kewilayahan dalam kaidah yuridis,” katanya.

Tim Kerja Batas Administrasi Badan Informasi Geospasial RI menjelaskan tentang Indeks Peta RBI tentang garis batas administrasi wilayah Kapiraya yang dirilis oleh Direktorat PBNR per bulan Juni 2026 melalui layar monitor. Foto: TelukPapua.com

Ia menambahkan, kaidah teknis berkaitan dengan akurasi pengumpulan data spasial dan pembuatan peta batas wilayah, diantaranya metode kartometrik atau penelusuran dan penarikan garis batas dilakukan di atas peta kerja menggunakan citra satelit atau peta dasar yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kemudian, standar geospasial, dimana penentuan titik koordinat batas (pilar batas) harus menggunakan sistem referensi geodesi nasional yang berlaku untuk menghindari pergeseran posisi di lapangan serta identifikasi lapangan meliputi penentuan batas yang harus mengacu pada cakupan unsur alami seperti punggungan gunung atau as/tengah sungai maupun unsur buatan, seperti jalan atau tugu batas.

Sedangkan kaidah yuridis berkaitan dengan aspek hukum, legalitas, dan kesepakatan antarwilayah yang berbatasan.

Pantauan langsung TelukPapua.com, rapat koordinasi dan konsultasi Pansus Tapal Batas Kapiraya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihadiri Ketua Pansus, Dominggus Kapiyau, S.Sos.,M.Si,  Wakil Ketua Frederikus Kemaku,S.H, Sekretaris Pansus, Hj.Rampeani Rachman,S.Pd, dan Anggota Pansus Herman Gafur, S.E, Marianus Tandiseno,  S.Sos, M.Si, Adrian Andhika Thie, S.Sst.Par, Dessy Putrika Ross Rante, S.E, Yuliana Amisin, S.E dan Iwan Anwar, S.H.

Sedangkan dari BIG RI dihadiri Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat, Dr. Ir. Ade Komara Mulyana,M.Sc, Ketua Tim Kerja Batas Administrasi Lulus Hidayanto, S.Si, M.Tech dan sejumlah staf Badan Informasi Geospasial RI.**

Penulis/Editor: Rommy Heatubun

Tags: BIG REPUBLIK INDONESIAPANSUS TAPAL BATAS DPRK MIMIKAPemerintah Kabupaten MimikaPEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH
Previous Post

Peringati Haul Bung Karno 2026, Ketua DPC PDI Perjuangan Mimika, Adrian Andhika Thie: Masyarakat Indonesia Punya Tanggung Jawab Moral Menjaga dan Mewariskan Nilai Perjuangan Sang Proklamator

Next Post

Hasil Musda DPD II KNPI Dibawa ke Provinsi, Rafael Taorekeyau Siap Dilantik Sebagai Ketua KNPI Kabupaten Mimika Periode 2026-2029

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Hasil Musda DPD II KNPI Dibawa ke Provinsi, Rafael Taorekeyau Siap Dilantik Sebagai Ketua KNPI Kabupaten Mimika Periode 2026-2029

Hasil Musda DPD II KNPI Dibawa ke Provinsi, Rafael Taorekeyau Siap Dilantik Sebagai Ketua KNPI Kabupaten Mimika Periode 2026-2029

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua