TIMIKA, TelukPapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum pimpinan salah satu media online ke Polres Mimika pada Minggu, 20 September 2026.
Langkah ini diambil karena rangkaian pemberitaan media tersebut dinilai sengaja melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memuat informasi tidak benar (hoaks), serta berpotensi memicu keresahan masyarakat dan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Keputusan Bupati Rettob ini juga sejalan dengan arahan Dewan Pers yang meminta masyarakat untuk tidak takut melapor ke polisi jika menghadapi oknum wartawan yang mengabaikan kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika, Ny. Suzy Rettob, dan kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun, Bupati Rettob mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika di Jalan Cenderawasih sekitar pukul 13.58 WIT. Laporan resmi tersebut kini telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Didesak Masyarakat dan Jaga Kamtibmas
Bupati Rettob menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata karena kepentingan pribadi, melainkan merespons desakan dari masyarakat Mimika yang mempertanyakan keabsahan berita-berita yang menyudutkan dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Kenapa saya datang melapor, yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi Kamtibmas masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” ujar Johannes Rettob seusai membuat laporan.
Ia membeberkan bahwa media online tersebut terus-menerus memproduksi berita tendensius tanpa proses konfirmasi yang memadai. Bahkan, penjelasan dan klarifikasi yang sebenarnya sudah pernah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika sengaja diabaikan, dan berita tetap ditulis seolah-olah pemerintah bungkam.
Beberapa isu sensitif daerah ikut diangkat secara berulang, mulai dari masalah pengelolaan keuangan daerah, SiLPA sebesar Rp1,1 triliun, hingga dikaitkan secara sepihak dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak main-main,” tegas Rettob. “Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif. Pemberitaan itu harus berdasarkan data, verifikasi, dan konfirmasi,” paparnya.
Kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun, menambahkan bahwa framing berita dari media tersebut sudah sangat merugikan kliennya. Salah satunya adalah narasi keliru terkait pemberian dana hibah daerah yang digiring seolah-olah sebagai upaya Bupati untuk menghentikan atau memengaruhi penanganan kasus tertentu di lingkungan pemerintahan.
Dewan Pers: UU Pers Hanya Melindungi Wartawan yang Taat Etika
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam UU Pers hanya berlaku mutlak bagi wartawan yang bekerja menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Abdul Manan menyatakan bahwa jurnalis memang memiliki hak menggali informasi demi kontrol sosial, namun tindakan di luar koridor etika—seperti mengintimidasi narasumber atau memeras dengan dalih berita—adalah murni tindakan kriminal.
“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan menggunakan pendekatan intimidatif atau berusaha meminta uang kepada narasumber, itu bukan kerja jurnalistik melainkan pemerasan. Itu pidana!” tegas Abdul Manan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Dewan Pers mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi atau pemerasan oleh oknum wartawan agar tidak takut membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian. Kini, laporan Bupati Mimika terkait perselisihan pemberitaan ini telah sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik Polres Mimika untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)

