TIMIKA, TelukPapua.com – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Yosep Temorubun, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum tegas yang diambil oleh Bupati Mimika, Johaness Rettob.
Langkah hukum yang berujung pada pelaporan oknum pimpinan media online ke Polres Mimika ini diambil akibat pemberitaan yang dinilai menyudutkan Bupati Mimika, yang notabene merupakan kader murni PDI Perjuangan Kabupaten Mimika. Menurut Yosep, tindakan hukum tersebut sangat penting untuk mengingatkan media agar selalu menyajikan informasi yang sesuai dengan fakta dan kondisi riil di lapangan.
Yosep menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar dan wajib hukumnya berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia mengingatkan kembali ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa wartawan memiliki dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, merujuk pada Pasal 4 Ayat (4) UU Pers, wartawan juga harus mempertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum. Oleh karena itu, jika produk jurnalistik yang disajikan terbukti mengandung unsur berita bohong (hoaks) atau fitnah, maka korban memiliki hak sepenuhnya untuk menempuh jalur hukum.
“Setiap pemberitaan harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan wajib melakukan konfirmasi kepada narasumber terkait. Jangan memberitakan secara sepihak dengan menggunakan opini yang sesat,” tegas Yosep Temorubun.
Ia menambahkan, dalam menyajikan sebuah informasi, wartawan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dengan meminta klarifikasi langsung dari narasumber yang bersangkutan demi menjaga marwah dan kode etik pers. (red)

