TIMIKA, TELUK PAPUA.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Timika bersama PT AXA Mandiri resmi dilaporkan ke Polres Mimika terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah. Kasus ini menyeret nama besar perusahaan asuransi patungan (joint venture) antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA Group, yaitu AXA Mandiri.
Tak tanggung-tanggung, korban yang berdomisili di Jalan Cenderawasih Timika ini mengalami kerugian finansial yang sangat besar setelah menyetor dana investasi fantastis mencapai Rp1,7 miliar.
Laporan hukum ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban, Yosep Temorubun, S.H., dan Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H. Kasus dugaan investasi bermasalah yang menimpa nasabah bernama Karolina Nirayawati (58) tersebut telah teregistrasi dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 September 2026.
Tergiur Investasi Rp1,7 Miliar dan Janji Manis Keuntungan
Saat ditemui awak media pada Rabu (23/9/2026), Yosep Temorubun, S.H., membeberkan bahwa petaka finansial yang menimpa kliennya bermula pada tahun 2024. Saat itu, korban ditawari program investasi oleh pihak marketing dengan nilai modal yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,7 militar.
Dalam penawaran tersebut, pihak perbankan dijanjikan keuntungan pasti (passive income) sebesar Rp17 juta yang akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
“Bahwa pada tahun 2024, ada program investasi yang ditawarkan oleh perusahaan PT AXA Mandiri kepada klien kami dengan nilai berinvestasi sebesar Rp1,7 miliar. Keuntungan dari berinvestasi yang dijanjikan oleh PT Bank Mandiri yaitu selama tiga bulan klien kami menerima sebesar Rp17 juta,” jelas Yosep.
Modal Pokok Berkurang Rp500 Juta secara Misterius
Sejak menyetor modal pada tahun 2024, korban awalnya menaruh kepercayaan penuh dan tidak rutin mengecek rekening karena mengira bonus keuntungan berjalan normal. Namun, bak disambar petir di siang bolong, saat mengecek rekening pada bulan ketiga tahun 2025, korban mendapati tidak ada sepeser pun uang keuntungan yang masuk.
Bukan hanya keuntungan yang zonk, saldo pokok investasi senilai Rp1,7 miliar milik korban ternyata menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar Rp1,2 miliar. Khawatir uangnya habis tak berbekas, korban langsung menarik sisa dana tersebut. Pihak kuasa hukum menduga kuat ada dana sebesar Rp500 juta yang hilang secara sepihak dan melibatkan pengelolaan dari pihak bank dan perasuransian terkait.
“Sehingga klien kami mengalami kerugian pokok sebesar Rp500 juta,” kata Yosep tegas.
Tak hanya itu, jika dihitung dari periode tahun 2024 hingga bulan ketiga 2025 (1 tahun 3 bulan), total keuntungan operasional senilai Rp85 juta yang dijanjikan juga hangus dan tidak pernah diterima oleh korban.
Minta Kasus Ditutup Media, Janji Bank Mandiri Hanyalah Omon-omon
Ironisnya, Yosep mengungkapkan bahwa pasca-kasus ini mencuat, pihak Bank Mandiri Cabang Timika sempat mendekati korban untuk menempuh jalan damai. Pihak manajemen bank meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan ke media massa dengan dalih akan diselesaikan secara internal.
Namun janji tinggal janji. Sejak tahun 2025 hingga berganti tahun 2026, janji manis pengembalian uang tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, dua kali surat undangan mediasi resmi yang dikirimkan oleh kuasa hukum sama sekali diabaikan oleh pihak perbankan.
“Bukan hanya undangan mediasi pertama yang kami kasih kepada bank tersebut, bahkan undangan mediasi kedua pun pihak bank tidak mengindahkan,” sesal Yosep. Pihaknya mendesak kepolisian menerapkan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana penggelapan dalam perkara ini.
Tuntut Asas Kesamaan di Mata Hukum (Equality Before the Law)
Senada dengan rekannya, Valentinus Ulahayanan, S.H., M.H., menegaskan bahwa jalur pidana terpaksa ditempuh karena pihak PT Bank Mandiri Cabang Timika maupun PT AXA Mandiri tidak menunjukkan itikad baik, bahkan setelah difasilitasi mediasi di Polres Mimika.
“Kami berharap agar pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini sebagaimana telah terbit laporan polisi resmi,” ujar Valentinus.
Lebih lanjut, Valentinus berharap Polres Mimika bertindak tegas menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menegakkan hukum materiil. Ia mengingatkan bahwa konstitusi tertinggi negara, yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menegaskan asas equality before the law—di mana semua warga negara berserajat sama di mata hukum tanpa ada hak istimewa bagi korporasi besar.
Hingga berita ini diturunkan dan naik cetak, pihak manajemen PT Bank Mandiri maupun PT AXA Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggelapan dana miliaran rupiah tersebut. (Brayen Wara)
