TIMIKA, TelukPapua.Com – Kasus 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal memasuki babak baru. Barang bukti tersebut diduga dibongkar di Kampung Ipaya, Distrik Amar. Jika informasi ini benar, maka Kapolsek Mimika Barat harus bertanggung jawab, sebab sesuai kesepakatan bersama, BBM tersebut harus diangkut ke Kokonao, Distrik Mimika Barat, selanjutnya dibawa ke Timika.
Seorang warga di Ipaya, kepada TelukPapua.com, Jumat 29 Agustus 2025 siang, menjelaskan, BBM yang sebelumnya diamankan oleh warga dan pihak distrik Mimika Barat Tengah sudah dibongkar di Ipaya.
“Padahal kan dalam pertemuan warga, pihak distrik beserta Polsek Mimika Barat, disepakati bahwa BBM itu dibawa ke Timika. Tapi ini ternyata tidak. Ini kan tidak sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Bahkan, dikatakan BBM tersebut diduga telah dipindahkan dari loangboat ke perahu lain. Sebab, saat dilakukan pembongkoran di Pantai Ipaya, ratusan jerigen solar tersebut diangkut perahu lain.
Lanjut warga yang enggan menyebutkan namanya ini, jika pihaknya memiliki dokumentasi gambar ketika minyak tersebut tiba di pantai Ipaya, Distrik Amar.
“Ada orang bermain tidak beres. Minyak sudah sampai di Ipaya dan dibongkar,” ungkapnya melalui sambungan telepon selulenya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H. menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Ia menilai ada dugaan permainan oknum tertentu dalam pemindahan BBM ilegal tersebut.
“Kalaupun benar menurut informasi warga bahwa BBM ilegal ini sudah dipindahkan dari perahu satu ke perahu lain dan tiba di Ipaya, maka dalam tiga hari kami akan lakukan verifikasi. Bila terbukti, kami akan resmi mengajukan pengaduan ke Propam Polres Pimika terhadap Polsek Mimika Barat,” tegas Agli, Jumat saat ditemui Teluk Papua.com.
Agli menjelaskan, pihak distrik dan masyarakat sebelumnya sudah menyerahkan barang bukti BBM ilegal itu kepada Polsek Mimika Barat. Namun faktanya, barang justru berpindah ke tempat lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab aparat.
“Apapun motifnya, Polsek Mimika Barat harus bertanggung jawab penuh. Karena mereka sudah menerima barang bukti dari masyarakat, maka kewajiban mereka untuk mengamankannya sampai ke Mimika. Jangan sampai ada persengkokolan atau permainan gelap yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, YLBH Papua Tengah menyatakan siap melaporkan permasalahan ini hingga ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut di Polres Mimika.
“Kami sudah sampaikan via WA ke Polda Papua Tengah agar Kapolres menindaklanjuti kasus ini. Jika Propam Polres Mimika tidak respon, kami akan teruskan ke Propam Polda Papua Tengah,” jelas Agli.
YLBH Papua Tengah berharap Polsek Mimika Barat bersikap transparan dan terbuka kepada publik.
“Permasalahan ini harus fair. Jangan ada lagi permainan antara oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Brayen W)

