TIMIKA, TelukPapua.Com – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk 133 kampung di Kabupaten Mimika wajib diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika dengan batas akhir waktu penyerahan LPJ hari Sabtu, 28 Februari 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika, Frits Werimon, S.E.,M.Si saat ditemui wartawan TelukPapua.Com usai menghadiri Musrenbang Kampung Naena Muktipura, Selasa 17 Februari 2026 mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh kepala kampung di Kabupaten Mimika terkait batas akhir penyerahan LPJ Tahun Anggaran 2025.
“Kami sudah sampaikan kepada setiap kepala kampung agar berkoordinasi dengan Kepala Distrik, DPMK Mimika dan Pendamping Desa, terkait pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan LPJ tahun 2025 yang belum terlaksana, karena batas akhir LPJ Tahun Anggaran 2025, diserahkan pada 28 Februari 2026,” jelas Frits.
Frits menegaskan, dalam surat edaran yang disampaikan kepada kepala kampung, dijelaskan sejumlah poin krusial yang wajib segera dieksekusi kepala kampung.
“Untuk kegiatan di tahun anggaran 2025, tetap masih menjadi tanggung jawab kepala kampung, dikarenakan kaitannya dengan LPJ. Selain itu, secara khusus untuk kegiatan Musrenbang Kampung yang belum dilaksanakan di tahun 2025, wajib dilaksanakan sebelum dilakukan Musrenbang Distrik,” jelas Frits.
Lebih lanjut kata Frits, Kepala Kampung segera melengkapi data LPJ, untuk diserahkan sekaligus akan menjadi acuan saat dilakukan evaluasi terhadap kinerja setiap kepala Kampung.
“DPMK Mimika menyurati dan mengirimkan informasi kepada kepala kampung terkait pelaksanaan evaluasi kinerja Kepala Kampung yang akan dilakukan langsung oleh Bupati Mimika,” katanya.
Frits menambahkan, LPJ setiap kampung akan disampaikan ke Bupati Mimika dan juga dilaporkan ke pusat melalui aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) DD serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) yang dikelola melalui sistem terintegrasi antara Kementerian Desa PDTT (Kemendesa) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Frits, untuk menentukan Indeks Desa Membangun atau IDM, pemerintah mengacu pada LPJ setiap desa. Lanjut Frits, ada lima klasifikasi status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yakni Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Lima status desa ini merupakan ukuran kemajuan dan kemandirian desa untuk menentukan intervensi kebijakan dan anggaran pembangunan agar terwujud desa yang sejahtera, adil, dan mandiri. (Guntur F)

