• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Empat Sekolah Negeri di Mimika Dipalang, KBM Stop Total, Ribuan Siswa Terlantar

admin_telukpapua by admin_telukpapua
3 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, PAPUA
Empat Sekolah Negeri di Mimika Dipalang, KBM Stop Total, Ribuan Siswa Terlantar

Aksi pemalangan di SD Negeri Inauga Sempan, Foto: Guntur Fakaubun/TelukPapua.Com

0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.Com – Aksi pemalangan sekolah kembali terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu 14 Januari 2026. Sebanyak empat sekolah negeri dipalang diantaranya, SD Negeri Inauga Sempan, SMP N 7 Timika, SMAN 1 Mimika dan SMAN 7 Mimika.

Akibat aksi yang dilakukan pihak yang menyebut sebagai pemilik tanah tersebut, menyebabkan ribuan siswa terlantar karena tidak dapat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. KBM di sejumlah sekolah yang dipalang stop total atau tidak dapat dilaksanakan, sehingga para guru terpaksa memulangkan para siswa ke rumah masing-masing.

Kepala Sekolah SD Negeri Inauga Sempan, Diana Domakubun, saat ditemui TelukPapua.com di lokasi sekolah yang dipalang, Rabu 14 Januari 2026 mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait pemalangan tersebut sejak Selasa 13 Januari 2026 malam. Mengetahui hal itu, ia langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan bersama-sama mendatangi lokasi sekolah pada pagi harinya.

“Saya dapat informasi sejak semalam, lalu saya langsung ke kantor polisi dan bersama-sama kami datang ke sini. Namun saat itu mereka sudah tidak ada di tempat dan semalam juga belum ada spanduk pemalangan,” kata Diana.

Kepala Sekolah SD Negeri Inauga Sempan, Diana Domakubun, saat ditemui TelukPapua.com di lokasi sekolah yang dipalang, Rabu 14 Januari 2026. Foto: Guntur Fakaubun/TelukPapua.Com

Lebih lanjut, Diana menjelaskan, pada Rabu pagi pihak sekolah kembali datang dengan harapan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan seperti biasa. Pasalnya, selama ini meskipun sempat terjadi pemalangan, para siswa masih tetap bisa masuk ke sekolah.

“Pagi ini kami dating ke sekolah, jadi saya pikir anak-anak bisa masuk karena selama ini walaupun mereka palang, kami masih bisa masuk mengikuti KBM,” ujarnya.

Namun lanjut dia, aksi pemalangan kali ini menyebabkan aktivitas sekolah benar-benar terhenti. Diana juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah berulang kali terjadi.

“Ini sudah kali ke tujuh mereka palang-palang seperti begini,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pihak yang melakukan pemalangan adalah Anton Jitmau. Menurut Anton Jitmau, mereka menuntut adanya solusi terkait pembayaran yang menjadi tuntutan mereka.

“Kami hanya minta solusi itu pembayaran. Kami minta yang bertanggung jawab itu turun ke sini,” ujar Anton Jitmau saat ditemui TelukPapua.Com di salah satu lokasi pemalangan, Rabu 14 Januari 2026.

Sementara itu, pantauan langsung jurnalis TelukPapua.Com, menyebutkan aksi pemalangan disertai pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan; ‘Kami menutup dan menguasai tanah kami, sebab bupati dan tim terpadu tidak bertanggung jawab, atas keputusan bupati dan tim terpadu’.

Selanjutnya dalam spanduk tersebut berisi tentang:

  • K. (Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 121 Tahun 2025 Tentang, Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan)
  • Tim terpadu bekerja sejak S.K. ini ditetapkan, pada tanggal 10 Maret 2025 sampai tanggal 31 Desember 2025, masalah kami tidak diselesaikan oleh tim terpadu yang di S.K. kan oleh Bupati Mimika.
  • Surat keputusan Bupati Mimika (S.K) Nomor 118 tahun 2025, tentang pembentukan tim sertifikasi sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025.
  • Hasil iventarisasi dan identifikasi lokasi tanah yang dikeluarkan oleh instansi terkait atau BPN Mimika adalah, semua tanah, sertifikat, atas hak, masih milik masyarakat, dan belum menjadi aset Pemda Kab. Mimika.
  • Surat telahan, atau pendapat hukum dari jaksa pengacara negara, tidak ditindak lanjuti oleh Bupati dan tim terpadu.
  • Disposisi yang ditujukan ke Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan pada tanggal 24 November 2025.
  • Semua tahapan sesuai UU Nomor 2 tahun 2012, untuk 7 lokasi tanah, identifikasi, verifikasi, iventarisasi pengukuran, peninjauan sampai datangkan tim apresial atau penilai dari Jakarta sudah dilakukan tetapi hasilnya, kami ditipu dan disembunyikan, oleh sebab itu wajib hukum, pemerintah Kabupaten Mimika membayarkan kami, karena seluruh tahapan sesuai UU sudah di laksankan.
  • Kami pemilik tanah dari 2011 sampai 2025, sudah mendapatkan penindasan, perampasan, dan intervensi kekuasaan,untuk merampas hak kami dan kami menderita, banyak yang sudah korban dan meninggal.
  • Kami mohon keadilan bagi kami orang Papua, yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai wujud nyata kami bagian dari NKRI, jangan kami di tindas terus-menerus oleh pemangku kekuasaan.(Guntur F)
Previous Post

Pesan Damai dari Kwamki Narama-Mimika ‘ Kita Semua adalah Satu Keluarga’

Next Post

Perkuat Birokrasi Pemkab Mimika, Bupati Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Perkuat Birokrasi Pemkab Mimika, Bupati Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat

Perkuat Birokrasi Pemkab Mimika, Bupati Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua