TIMIKA,TelukPapua.Com – Sejumlah warga Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengaku geram atas kebijakan aparat kampung yang diduga melakukan sejumlah kejanggalan terkait realisasi dan transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025. Bahkan, warga menyebut, jika ada dugaan sebagian besar Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Kampung Wumuka digunakan untuk membayar utang kepada oknum pengusaha.
Seorang warga Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, SK kepada TelukPapua.com, Sabtu 17 Januari 2026 menegaskan, bahwa permasalahan utama di Kampung Wumuka bukan hanya program pembangunan yang mandek atau tidak berjalan karena realisasi dan tranparansi penggunaan dana desa yang tidak jelas.
Namun dibalik itu, kata SK, ada beban aparat desa yang harus membayar utang kepada oknum pengusaha menggunakan dana desa yang mereka pinjam sebelumnya. Meskipun SK enggan membeberkan identitas oknum pengusaha tersebut, namun simpan pinjam antara pihak aparat kampung dengan oknum pengusaha tersebut diduga illegal.
“Dan ini terus membelit keuangan kampung setiap kali Dana Desa dicairkan,” jelas SK.
Menurut SK, sesuai laporan yang diketahui, setiap tahap pencairan Dana Desa justru digunakan untuk membayar utang kepada salah satu pengusaha di wilayah Wumuka. Ironisnya, nilai pinjaman tersebut disebut-sebut menggunakan sistem bunga beranak, sehingga nilai utang tidak pernah berkurang, bahkan terus membengkak hingga mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Setiap kali Dana Desa cair, ratusan juta langsung habis untuk bayar utang. Tapi utangnya tidak pernah lunas. Inilah yang membuat program kampung tidak berjalan maksimal,” ungkap SK yang mengaku mewakili masyarakat Kampung Wumuka.
Lebih lanjut kata SK, akibat kondisi tersebut, berbagai program prioritas kampung seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan BUMDes, penanganan stunting, hingga kegiatan PKK dilaporkan mengalami keterlambatan bahkan tidak dapat direalisasikan secara optimal.
“Masyarakat menilai pemberitaan sebelumnya tidak mengungkap fakta penting ini, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah publik dan seolah menyudutkan pihak tertentu tanpa mengurai akar persoalan yang sebenarnya,” papar SK.
Kata SK, melalui berita ini, masyarakat Wumuka minta agar pihak pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik simpan pinjam illegal tersebut bersikap transparan, serta membuka secara jelas mekanisme atau system pinjaman, besaran pinjaman, dan bunga pinjaman yang selama ini membebani keuangan Kampung Wumuka.
Selain itu, sebut SK, masyarakat Wumuka berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Mimika, agar dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran Dana Desa Kampung Wumuka, termasuk menelusuri dugaan praktik simpan pinjam ilegal yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat.
“Masyarakat hanya menginginkan keterbukaan, keadilan, dan penyelesaian yang objektif. Bukan pemberitaan sepihak yang justru memperkeruh keadaan,” tegas SK.
SK menambahkan, klarifikasi ini disampaikan kepada publik, sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat agar informasi yang beredar di ruang publik tetap berimbang, faktual, dan tidak menyesatkan, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan Dana Desa Kampung Wumuka secara adil dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, aparat Kampung Wumuka dan oknum pengusaha tersebut belum memberikan keterangan.(Brayen)

