TIMIKA, TelukPapuam.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi Validasi Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan Bagi TKA yang bekerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten Mimika, Rabu (26/11).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ball Room Lantai 5, Hotel Horizon Diana Timika. Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan pengguna TKA, HRD perusahaan serta OPD terkait.
Tujuan dari kegiatan sosialisai ini yaitu mendorong terciptanya pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan tenaga kerja asing, memastikan perusahaan/badan usaha pengguna TKA memahami tata cara benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perizinan terkait lainnya.
Selain itu, dapat membantu terciptanya iklim yang kondusif dan kompetitif dengan memastikan proses pengguna TKA berjalan lancar dan terstruktur.
Sambutan Bupati Mimika disampaikan Frans Kambu, S.Sos., M.Tr.IP selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, mengatakan salah satu instrumen penting dalam regulasi tersebut adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
DKPTKA adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja TKA sebagai penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjaan.
Kambu menekankan kompensasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui sistem yang terintegrasi.
“Kami menekankan agar proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui sistem yang terintegrasi (Seperti sistem informasi manajemen penggunaan tenaga kerja asing/simponi untuk pembayaran ke kas Daerah),” ungkap Kambu.

Kambu berharap kegiatan sosialisasi ini tercipta iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pemenuhan kewajiban, sehingga tercipta iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, baik bagi TKA yang bekerja disini maupun bagi tenaga kerja pendamping lokal,” ujar Kambu.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia dan Bapenda Kabupaten Mimika. (John)
