• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Keputusan Final Kasus Pencaplokan Wilayah Adat di Distrik Mimika Barat Tengah Ditangan Kemendagri

admin_telukpapua by admin_telukpapua
8 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA
Keputusan Final Kasus Pencaplokan Wilayah Adat di Distrik Mimika Barat Tengah Ditangan Kemendagri

Bupati Mimika, Johanes Rettob,S.Sos.M.M. saat menyampaikan pesan kepada FPHUMW di dampingi Wakil Bupati mimika, Emanuel Kemong serta jajaran anggota DPRK Mimka Selasa,25 November 2025. Foto: Brayen/Telukpapua.com

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.Com – Bupati Mimika, Johanes Rettob, S.Sos., M.M., menanggapi pernyataan sikap Front Pemilik Hak Ulayat Mimika Wee (FPHUMW) mengenai dugaan pencaplokan wilayah adat Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Mimika Barat Tengah, yang disebut melibatkan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.

Bupati Johanes Rettob menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah membahas persoalan tersebut. Namun, keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika telah dua kali mengirim surat resmi ke Kemendagri untuk meminta pengembalian wilayah Mimika sesuai dasar hukum.

“Kami sudah bahas ini dengan Bupati Deiyai dan Gubernur Papua Tengah. Sekarang kita menunggu waktu untuk rapat bersama. Inti dari semua proses ini ada di Kementerian Dalam Negeri. Kami sudah membuat surat resmi dua kali untuk meminta pengembalian tapal batas wilayah Mimika seluas 21 ribu kilometer persegi sesuai UU Nomor 45 Tahun 1999,” jelas Bupati Mimika, Johanes Rettob kepada seluruh anggota Front Pemilik Hak Ulayat Mimika Wee (FPHUMW) Selasa, 25 November 2025.

Bupati JR juga memaparkan adanya program pembangunan perumahan di kawasan perbatasan di wilayah tersebut, di antaranya: Kapiraya, Urubuka, Potowai Buru dan Mupuruka.
Bupati menegaskan bahwa program ini harus dijaga dan dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama generasi muda.
“Sesudah kita bangun, masyarakat terutama anak-anak muda harus bisa tinggal dan membangun di atas. Kamu yang jaga di sana. Jangan sampai rumah dibangun tapi kamu tidak tinggal,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati JR berkali-kali mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga tanah dan tidak mudah terpengaruh pihak luar.
“Mari kita pergi jaga tanah kita. Jangan orang datang dengan 10 rupiah lalu kamu kasih tanah. Kita yang salah sendiri. Sekarang kita jaga tanah kita,” tegasnya.

Bupati Mimika juga meminta dukungan DPRK Mimika dan seluruh masyarakat untuk memperkuat perjuangan pengembalian wilayah tersebut.
“Saya sudah rapat dengan DPRK Mimika dan minta mereka bantu proses ini. Masyarakat juga harus bantu. Ini janji saya, kita tidak boleh hilang tanah kita,” tegasnya. (Brayen)

Previous Post

FPHUMW Desak Pengembalian Hak Ulayat Kamoro–Mimika Wee dan Hentikan Pencaplokan Wilayah Adat

Next Post

Disnakertrans Mimika Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA dan Pengesahan RPTKA Bagi Tenaga Kerja Asing

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Disnakertrans Mimika   Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA dan Pengesahan RPTKA Bagi Tenaga Kerja Asing

Disnakertrans Mimika Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA dan Pengesahan RPTKA Bagi Tenaga Kerja Asing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua