• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Puluhan Istri Gugat Cerai Suami Gegara Suka Mabuk dan Main Judi Online

admin_telukpapua by admin_telukpapua
7 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA
Puluhan Istri Gugat Cerai Suami Gegara Suka Mabuk dan Main Judi Online

Humas sekaligus Hakim Kantor Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, S.H.I. Foto; Brayen W/TelukPapua.com

0
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Jumlah kasus gugatan istri terhadap suaminya yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mimika mencapai 170 perkara. Dari 170 perkara tersebut, diketahui puluhan istri ini memilih menggugat cerai suaminya gara-gara  mabuk dan bermain judi online (judol) serta melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ratusan perkara tersebut teregister di database Pengadilan Agama Mimika mulai Januari 2025 hingga Agustus 2025.

“Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi, terutama gugatan yang diajukan oleh pihak istri,” ujar Muhtar Hak, S.H.I selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Mimika saat ditemui TelukPapua.com di ruang kerjanya Senin,15 September 2025.

Menurut Muhtar, untuk bulan Agustus 2025, tercatat 16 perkara yang masuk. Rinciannya, 14 kasus perceraian yang diajukan oleh wanita (cerai gugat), satu perkara isbat nikah (perkara pendaftaran perkawin diluar Kantor Urusan Agama), dan satu perkara gugatan perwalian.

“Kalau dihitung total sejak Januari sampai Agustus 2025, ada sekitar 170 perkara. Itu terdiri dari perceraian, talak, dispensasi kawin, isbat nikah, maupun perwalian,” jelasnya.

Lanjut Muhtar.  mayoritas gugatan cerai diajukan oleh wanita. Penyebab utamanya beragam mulai dari KDRT, pertengkaran akibat suami mabuk-mabukan, masalah nafkah, hingga judi online (judol).

“Kebanyakan gugatan cerai berasal dari pihak istri. Motifnya rata-rata karena kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, sampai kebiasaan buruk seperti mabuk dan judol,” tambahnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama bukanlah lembaga yang bertujuan memisahkan sebuah rumah tangga. Setiap perkara perceraian yang masuk wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sesuai regulasi.

“Kami selalu berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Karena dalam agama, perceraian itu sangat dibenci oleh Allah. Namun kalau pihak yang bersengketa tidak hadir, tentu mediasi tidak bisa dilakukan, akan tetapi kami tetap usahakan agar mereka tidak bercerai,” pungkasnya. (Brayen W)

Previous Post

Empat Distrik RDP dengan DPRK Mimika Bahas Sejumlah Persoalan Penting

Next Post

Oknum ASN dan Anaknya Diduga Terlibat Skandal Proyek Rp4,5 M, YLBH Papua Tengah Desak Kasus Ini Diusut Tuntas

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Oknum ASN dan Anaknya Diduga Terlibat Skandal Proyek Rp4,5 M, YLBH Papua Tengah Desak Kasus Ini Diusut Tuntas

Oknum ASN dan Anaknya Diduga Terlibat Skandal Proyek Rp4,5 M, YLBH Papua Tengah Desak Kasus Ini Diusut Tuntas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua