TIMIKA, TelukPapua.com – Jumlah kasus gugatan istri terhadap suaminya yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mimika mencapai 170 perkara. Dari 170 perkara tersebut, diketahui puluhan istri ini memilih menggugat cerai suaminya gara-gara mabuk dan bermain judi online (judol) serta melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ratusan perkara tersebut teregister di database Pengadilan Agama Mimika mulai Januari 2025 hingga Agustus 2025.
“Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi, terutama gugatan yang diajukan oleh pihak istri,” ujar Muhtar Hak, S.H.I selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Mimika saat ditemui TelukPapua.com di ruang kerjanya Senin,15 September 2025.
Menurut Muhtar, untuk bulan Agustus 2025, tercatat 16 perkara yang masuk. Rinciannya, 14 kasus perceraian yang diajukan oleh wanita (cerai gugat), satu perkara isbat nikah (perkara pendaftaran perkawin diluar Kantor Urusan Agama), dan satu perkara gugatan perwalian.
“Kalau dihitung total sejak Januari sampai Agustus 2025, ada sekitar 170 perkara. Itu terdiri dari perceraian, talak, dispensasi kawin, isbat nikah, maupun perwalian,” jelasnya.
Lanjut Muhtar. mayoritas gugatan cerai diajukan oleh wanita. Penyebab utamanya beragam mulai dari KDRT, pertengkaran akibat suami mabuk-mabukan, masalah nafkah, hingga judi online (judol).
“Kebanyakan gugatan cerai berasal dari pihak istri. Motifnya rata-rata karena kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, sampai kebiasaan buruk seperti mabuk dan judol,” tambahnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama bukanlah lembaga yang bertujuan memisahkan sebuah rumah tangga. Setiap perkara perceraian yang masuk wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu sesuai regulasi.
“Kami selalu berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Karena dalam agama, perceraian itu sangat dibenci oleh Allah. Namun kalau pihak yang bersengketa tidak hadir, tentu mediasi tidak bisa dilakukan, akan tetapi kami tetap usahakan agar mereka tidak bercerai,” pungkasnya. (Brayen W)

