TIMIKA, TelukPapua.com – Seorang pria berinial YH alias OG melakukan tindakan kriminal dengan menikam seorang pria bernama Dias Ardiansya Wakum di sebuah rumah kost di Kawasan Jalan Busiri Timika.
Diduga pelaku cemburu saat mengetahui, mantan pacarnya telah memiliki kekasih baru, Pelaku kemudian mencari korban dan menikam kekasih mantan pacarnya itu pada Minggu 21 September sekitar pukul 02.30 WIT.
Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) saat konferensi pers pada Senin 22 September 2025 mengungkapkan, polisi telah menangkap pelaku dan mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YH di Jalan Busiri Jalur IV, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru,Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Dijelaskan polisi, korban diketahui bernama Dias Ardiansya Wakum. Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga ditikam YH mengunakan sebilah pisau dapur.
Diduga YH menikam korban lantaran cemburu saat pelaku melhat mantan pacarnya sedang berduaan dengan korban di sebuah rumah kost.
“Motif kasus ini karena hubungan asmara yang masih membara antara YH dengan mantan pacarnya berinisial MF. Saat kejadian, MF sedang bersama dengan korban di kost,” jelas polisi.
Lebih lanjut Kapolsek Mimika Baru, AKP Putu Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada minggu dini hari di Jlan Busiri dengan pelaku berinisial YH alias OG. Sedangkan korban bernama Dias Ardiansya Wakum.
“Jadi YH alias OG ini membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan mencari korban dan saksi MF. Pelaku merasa mantan pacarnya yakni MF sedang bersama korban di rumah kostnya,”ujarnya.
Menurut AKP Putu Yudha Pratama, pada saat YH tiba di kost korban, YH lalu mengetuk pintu.Tak lama kemudian, korban keluar. Saat YH melihat korban pelaku langsung menusuk tubuh korban mengunakan pisau yang sudah disiapkan. Korban terjatuh dan duduk diatas jerigen sambil meminta bantuan.
“Setibanya di TKP, YH langsung mengetuk pintu rumah kost korban. Tak lama korban membukakan pintu. Dan pada saat korban baru saja membuka pintu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung menikam tubuh korban pada bahu sebelah kiri sebanyak lima kali dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan,” katanya.
Lanjut Kapolsek, akibat penikaman yang dilakukan pelaku, korban langsung tergeletak diatas jerigen sembari meminta bantuan kepada saksi FM yang saat itu sedang ada bersama korban.
“Berdasarkan keteragan saksi, MF saat itu berusaha mengghentikan aksi pelaku, tapi saksi juga dianiaya pelaku,” katanya.
Kapolsek menambahkan, setelah pelaku menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan saksi mendatangi Polsek Miru melaporkan kejadian tersebut.
Lanjut Kapolsek, setelah pihaknya mendapat laporan itu, tim Opsnal Polsek Mimika Baru langsung menuju TKP sekitar pukul 07.15 WIT.
Pelaku ditangkap di Gorong-Gorong, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang kayu sepanjang 25 cm serta satu lembar celana pendek berlumuran darah.
“Pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIT Polsek Mimika Baru menerima laporan kasus penikaman. Tim Opsnal segera bergerak ke TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mendapat informasi pelaku telah melarikan diri. Sekitar pukul 07.15 WIT, pelaku ditangkap di depan rumahnya di Kompleks Biak–Timika dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa,”katanya.
Atas perbuatannya, YH alias OG dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Brayen W)
