• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Diduga Cemburu, Seorang Pria Tikam Kekasih Mantan Pacarnya di Jalan Busiri Timika

admin_telukpapua by admin_telukpapua
7 months ago
in BERITA UTAMA
Diduga Cemburu, Seorang Pria Tikam Kekasih Mantan Pacarnya di Jalan Busiri Timika

Kapolsek Mimika Baru,AKP Putu Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K.,beserta jajarannya saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana di Jalan Busiri Timika, pada Senin 22 September 2025.Foto;Brayen/TelukPapua.com

0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Seorang pria berinial YH alias OG melakukan tindakan kriminal dengan menikam seorang pria bernama Dias Ardiansya Wakum di sebuah rumah kost di Kawasan Jalan Busiri Timika.

Diduga pelaku  cemburu saat mengetahui,  mantan  pacarnya telah  memiliki kekasih baru, Pelaku kemudian  mencari korban dan  menikam kekasih mantan pacarnya itu  pada Minggu 21 September sekitar pukul 02.30 WIT.

Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) saat konferensi pers pada Senin 22 September 2025 mengungkapkan, polisi telah menangkap pelaku dan mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YH di Jalan Busiri Jalur IV, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru,Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Dijelaskan polisi, korban diketahui bernama Dias Ardiansya Wakum. Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga ditikam YH mengunakan sebilah pisau dapur.

Diduga YH menikam korban lantaran cemburu saat pelaku melhat mantan pacarnya sedang berduaan dengan korban di sebuah rumah kost.

“Motif kasus ini karena hubungan asmara yang masih membara antara YH dengan mantan pacarnya berinisial MF. Saat kejadian, MF sedang bersama  dengan korban di  kost,” jelas polisi.

Lebih lanjut Kapolsek Mimika Baru, AKP Putu Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada minggu dini hari di Jlan Busiri dengan pelaku  berinisial  YH alias OG. Sedangkan korban bernama Dias Ardiansya Wakum.

“Jadi YH alias OG ini  membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan  mencari korban dan saksi MF. Pelaku merasa mantan pacarnya yakni MF sedang bersama korban di rumah kostnya,”ujarnya.

Menurut AKP Putu Yudha Pratama, pada saat  YH  tiba di kost  korban, YH lalu mengetuk pintu.Tak lama kemudian,  korban keluar. Saat YH melihat korban pelaku  langsung menusuk tubuh korban  mengunakan pisau  yang sudah disiapkan. Korban terjatuh dan duduk diatas jerigen sambil meminta bantuan.

“Setibanya di TKP, YH langsung mengetuk pintu rumah kost korban. Tak lama korban membukakan pintu. Dan pada saat korban baru saja membuka  pintu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung menikam tubuh korban pada bahu sebelah kiri sebanyak lima kali dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan,” katanya.

Lanjut Kapolsek, akibat penikaman yang dilakukan pelaku,  korban langsung tergeletak diatas jerigen sembari meminta bantuan kepada saksi FM yang saat itu sedang ada bersama korban.

“Berdasarkan keteragan saksi, MF saat itu berusaha mengghentikan aksi pelaku, tapi saksi juga dianiaya pelaku,” katanya.

Kapolsek menambahkan, setelah  pelaku menikam korban, pelaku langsung  melarikan diri,  sedangkan saksi mendatangi Polsek Miru melaporkan kejadian tersebut.

Lanjut Kapolsek, setelah pihaknya mendapat   laporan itu, tim Opsnal Polsek Mimika Baru langsung menuju TKP sekitar pukul 07.15 WIT.

Pelaku ditangkap di Gorong-Gorong, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang kayu sepanjang 25 cm serta satu lembar celana pendek berlumuran darah.

“Pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIT Polsek Mimika Baru menerima laporan kasus penikaman. Tim Opsnal segera bergerak ke TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mendapat informasi pelaku telah melarikan diri. Sekitar pukul 07.15 WIT, pelaku  ditangkap di depan rumahnya di Kompleks Biak–Timika dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa,”katanya.

Atas perbuatannya, YH alias OG dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Brayen W)

Tags: Pembunuhan di MimikaPolsek Mimika Baru
Previous Post

Aliansi Pemuda Kei Mimika Dukung Kebijakan Pemkab Mimika Akomodir Kuota CPNS Khusus Amungme dan Kamoro

Next Post

Anggota IMEK STIE JB Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Anggota IMEK STIE JB Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif

Anggota IMEK STIE JB Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua