TIMIKA,TelukPapua.Com – Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) melalui Bidang Hukum dan Advokasi (BHA) menggelar penyuluhan hukum perdana dengan tajuk ‘Pemuda Kei Mimika Sadar Hukum’ pada Sabtu,18 Oktober 2025 di Ballroom Hotel Serayu Timika.
Kegiatan yang pertama kali digelar APKM ini dihadiri Ketua Umum APKM, Yosep Temorubun, S.H, Wakil Ketua Umum APKM, Hieronimus Leisubun, Bendahara Umum APKM, Elisabeth Rahawarin serta menghadirkan dua narasumber yakni Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.,S.Tr.K.,S.I.K dan Juru Bicara (Jubir) YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel.,S.H.
Program perdana Bidang Hukum dan Advokasi APKM ini mendapat sambutan antusias dari 100 generasi muda Kei yang saat ini berdomisili di Kota Timika dan sekitarnya. Ratusan pemuda Kei ini terlihat cukup serius mendengar pemaparan materi tentang tahapan penyidikan dan penyelidikan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika. Begitu juga para pemuda Kei yang didominasi generasi milenial ini mendengar dengan seksama materi yang disampaikan Jubir YLBH Papua Tengah yang dipandu moderator Ketua Umum APKM.
Ketua Umum APKM Yosep Temorubun mengatakan, peserta yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut merupakan generasi muda Kei di Timika.
“Jadi para pemuda Kei di Timika, kita undang mereka untuk mengikuti penyuluhan hukum ini, dengan harapan setelah mereka mendapat materi yang diberikan, para pemuda ini akan menjadi agen perubahan untuk diri sendiri, teman-teman maupun keluarga Kei lainnya di Timika,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktria, menjelaskan terkait tahapan penanganan kasus, ketika seseorang terlibat kasus pidana.
“Jadi dimulai dari pengaduan, upaya mediasi, penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, lalu pengadilan hingga ke lapas. Jadi melalui proses panjang ini, adik dan kakak sekalian diminta untuk mencegah atau menghindari melakukan perbuatan criminal,” paparnya.
Sedangkan Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel menjelaskan terkait pendampingan hukum terhadap seseorang yang terjerat kasus pidana mulai dari polisi hingga putusan inkra di pengadilan.
“Proses hukum seseorang yang terkena kasus pidana, yang masuk di kepolisian memiliki tahapan yang harus dihormati, dimulai dari pembuatan laporan polisi hingga vonis pengadilan. Masyarakat diharapkan bersikap sabar, tenang, dan kooperatif dalam menghadapi persoalan hukum, serta tidak bertindak emosional atau terprovokasi. Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur agar keadilan tercapai tanpa menimbulkan konflik baru,” ujarnya.
Selanjutnya Wakil Ketua APKM, Hieronimus Leisubun mengharapkan kepada seluruh pengurus APKM dan peserta yang mengikuti penyuluhan hukum agar tetap bersatu dan tidak melakukan tindakan yang memicu konflik baik antara sesama pemuda Kei mapun pihak lain di Mimika.
Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi APKM, Yosep Warawarin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan APKM, para nara sumber serta semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung suksesnya kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada nara sumber, Pak Kasat Reskrim Polres Mimika, Jubir YLBH Papua Tengah, para pimpinan APKM serta para peserta pemuda Kei Mimika atas antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Semoga kegiatan ini menambah pengetahuan, memperkuat kesadaran hukum, serta mendorong semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kedamaian bersama di Mimika,” ujarnya.(Brayen)

