TIMIKA, TelukPapua.com – Konsultasi Publik tentang 10 Raperdasi- Raperdasus Papua Tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, di Timika, Selasa (4/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Wakil Ketua Bapimperda DPRPT beserta Anggota Bapimperda, dinas terkait, DPRK Mimika, Lemasko, Lemasa, Gapensi, Hapak, Kadin Mimika, tokoh pemuda dan pengusaha Amungme, Kamoro, tokoh perempuan, Yayasan Pendidikan swasta
Yapis, YPPK, YPK, YPPGI serta mahasiswa – mahasiswi.
Konsultasi publik ini dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, S.Sos., M.Tr.IP..
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan, Frans Kambu menjelaskan,
penyusunan 10 Raperdasi dan Raperdasus Papua Tengah menjadi sangat strategis. Raperdasi dan Raperdasus tersebut mencakup berbagai aspek penting antara lain :
1. Penguatan lembaga pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan swasta
2. Tugas – tugas kepolisian daerah
3. Pengelolaan pertambangan rakyat
4. Pengadaan barang dan jasa pelaku usaha Orang Asli Papua
5. Perlindungan pengembangan Bahasa Daerah
6. Penguatan PAD melalui kebijakan PADIATAPA
7. Perlidungan dan pengembangan Potensi Danau
8. Tugas dan Wewenang MRP – PPT
9. Pengawasan Sosial
10. Perlidungan hak – hak Orang Asli Papua
“Kesepuluh rancangan peraturan ini bukan sekedar dokumen hukum, tetapi merupakan moral dan sosial untuk memastikan bahwa pembangunan di Papua Tengah, termasuk di Kabupaten Mimika, berjalan dengan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat asli Papua, pemberdayaan ekonomi lokal, dan keadilan sosial,” jelas Kambu.
Kata Kambu, kegiatan konsultasi publik ini memiliki makna yang sangat penting karena membuka ruang dialog yang konstruktif antara DPR Papua Tengah, Pemerintah Daerah, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui forum ini diharapkan lahir berbagai masukan, gagasan, dan perspektif yang memperkaya substansi rancangan peraturan daerah, sehingga produk hukum dihasilkan nantinya benar – benar berpihak pada kepentingan rakyat dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Papua Tengah,” ujar Kambu
Sementara itu Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat diwawancarai menjelaskan 3 hal yang dipegang dalam penyusunan Raperdasi dan Raperdasus tersebut.
“Roh yang harus kita pegang, bawa dalam penyusunan itu adalah 3 hal yaitu, proteksi, pemberdayaan, dan keberpihakan bagi Orang Asli Papua. Karena di tanah Papua ini berlaku Otsus, jadi harus ada perlakuan khusus,” ungkap John.
John berharap pengesahan terhadap Raperdasi dan Raperdasus ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, dan diikuti oleh pemeritah kabupaten dengan membuat peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap setelah ada pengesahan terhadap Raperdasi dan Raperdasus ini dapat dilaksanakan secara sungguh – sungguh oleh pemerintah provinsi dan harus dapat juga diikuti oleh kabupaten/kota dengan membuat Perda,” kata John (John)

