TIMIKA, TelukPapua.Com – PT Pertamina melaksanakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang kuota pembelian BBM bersubsidi per hari, baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam ke atas. Sesuai Instruksi Bupati Mimika tersebut yang mulai berlaku pada 15 Februari 2026, bahwa kendaraan bernomor pelat luar Papua Tengah tidak dilayani mengisi BBM bersubsidi di semua SPBU. Kendaraan yang dapat diizinkan melakukan pengisian BBM bersubsidi adalah kendaraan yang memiliki pelat dengan kode PT, PA dan DS.
PT Pertamina melalui Sales Branch Manager Papua Tengah II, Junaedi Kala, kepada jurnalis TelukPapua.Com, Selasa 10 Februari 2026 menegaskan bahwa penerapan pembatasan pengisian BBM bersubsidi di Kabupaten Mimika merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Junaedi, masyarakat dapat mengakses informasi resmi terkait pendaftaran dan ketentuan BBM bersubsidi melalui website subsidi tepat.mypertamina.co.id. Kebijakan ini diterapkan sebagai dasar utama pengendalian subsidi agar tepat sasaran sesuai arahan pemerintah daerah.
“Dalam instruksi tersebut sudah sangat jelas diatur kuota pembelian BBM bersubsidi per hari, baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam ke atas. Karena itu, kami aktif menyosialisasikan kepada masyarakat melalui media dan spanduk agar aturan ini dipahami dengan baik,” ujar Junaedi.
Junaedi menegaskan, pembatasan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan BBM. Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah pembinaan dan pengawasan penyaluran subsidi, sesuai aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Stok BBM di Mimika masih aman dan terpantau stabil, bahkan hingga menjelang bulan Ramadan. Jadi tidak ada kaitannya dengan kelangkaan. Ini murni penegakan aturan daerah berdasarkan instruksi Bupati Mimika,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Junaedi bahwa mulai tanggal 15 Februari 2026, Pertamina akan melakukan pendataan harian terhadap penjualan BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Jika ditemukan SPBU yang masih melayani kendaraan dengan pelat nomor luar Papua Tengah, maka akan diberikan tindakan tegas kepada SPBU tersebut.
“Jika masih ada SPBU yang melayani kendaraan berpelat luar, kami akan melakukan pemblokiran sehingga kendaraan tersebut tidak bisa lagi melakukan pengisian BBM. Selain itu, SPBU juga akan dikenakan sanksi berjenjang hingga SP2,” tegasnya.
Sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa penghentian sementara penyaluran produk BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Bio Solar selama tujuh hari, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal ini mengacu pada Perbup Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembatasan pengisian Pertalite dan Bio Solar bagi kendaraan bernomor polisi dari luar Papua Tengah.
“Kami berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar penyaluran BBM bersubsidi di Mimika benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh warga yang berhak,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga yang sedang antre BBM di salah satu SPBU di Timika mengaku, aturan tersebut harus diterapkan oleh Pertamina di setiap SPBU yang beroperasi di Timika.
“Iya memang aturan tersebut harus segera diterapkan, karena itu sangat bagus. Sehingga kendaraan yang pelat luar tidak bisa lagi mengisi BBM bersubsidi, sehingga bensin tetap aman,” ujarnya. (Guntur F)

