TIMIKA, TelukPapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika masih menghadapi kendala dalam penataan manajemen kepegawaian akibat belum lengkapnya penginputan data Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sistem aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data terkini menyebutkan, ratusan ASN dari sekitar 4.578 ASN yang berkarya di Kabupaten Mimika, belum melengkapi data di aplikasi kepegawaian BKN.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos.MM mengatakan, seluruh ASN DI Pemkab Mimika diwajibkan memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi kepegawaian BKN.
“Dalam sistem tersebut, setiap pegawai harus menginput riwayat pekerjaan, jabatan, kepangkatan hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” kata Bupati Mimika, Johannes Rettob S.Sos.MM saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 9 Februari 2026.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Mimika itu, dari total sekitar 4.578 ASN di Kabupaten Mimika, masih terdapat ratusan pegawai yang belum melengkapi datanya, terutama pada bagian SKP. Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan maupun data kepegawaian lainnya yang memicu terjadinya disparitas data.
“Seluruh pegawai harus menginput data masing-masing. Kalau data belum lengkap, maka proses administrasi kepegawaian seperti mutasi, pelantikan jabatan, kenaikan pangkat maupun layanan lainnya belum dapat diproses,” ujar Bupati John Rettob.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, seluruh layanan kepegawaian daerah kini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem informasi yang dikelola BKN.
“Setiap perubahan jabatan, mutasi, maupun proses kepegawaian lainnya harus memperoleh pertimbangan teknis dari BKN berdasarkan data yang telah terinput dalam system,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Bupati John Rettob, Pemerintah Kabupaten Mimika belum dapat melaksanakan sejumlah rencana penataan jabatan sebelum seluruh data ASN dinyatakan lengkap dan valid.
“Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh ASN segera memperbarui data masing-masing agar tidak menghambat proses administrasi kepegawaian,” ucapnya.
Bupati Mimika menjelaskan, BKN menyediakan aplikasi layanan kepegawaian seperti MyASN dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memungkinkan ASN memperbarui data pribadi, pendidikan, jabatan, serta SKP secara mandiri.
Sistem tersebut digunakan untuk mengintegrasikan data ASN secara nasional sehingga layanan kepegawaian dapat diproses secara digital dan lebih akurat.
“Pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada ASN agar proses pemutakhiran data dapat segera diselesaikan, sehingga program penataan organisasi dan pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya. (Guntur F)

