TUAL, TelukPapua.Com – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2030 melalui Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendapat kecaman keras dari salah satu Politisi Kawakan Kota Tual, Abdul Gani Renuat. Wacana tersebut dinilai Abdul Gani Renuat sebagai ancaman yang berpotensi memicu instabilitas keamanan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.
Abdul Gani Renuat juga mengingatkan Pemerintah Pusat dan para elit politik Nasional agar berhati-hati dalam menyikapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Wacana Pilkada melalui DPRD ini berpotensi mengacaukan tatanan demokrasi di Indonesia. Pemerintah Pusat segera memberlakukan memorandum publik untuk menentukan apakah Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD,” tegas Abdul Gani Renuat kepada jurnalis TelukPapua.com melalui sambungan telepon, pada Sabtu 6 Februari 2026.
Lebih lanjut menurut Abdul Gani Renuat yang juga merupakan Tokoh Pejuang pemekaran Kota Tual (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007) itu, bahwa narasi Pilkada lewat DPRD yang dilontarkan sejumlah elit politik di Jakarta tersebut merupakan gaya orba yang dinilai dapat merampok suara rakyat dan mengkerdilkan pesta demokrasi di Indonesia.
“Wacana Pilkada lewat pemilihan tidak langsung ini dinilai sebagai langkah mundur bagi kedaulatan rakyat dan bangsa,” tegasnya.
Lanjut Abdul Gani Renuat, jika wacana tersebut terealisasi, maka sejumlah kondisi krusial akan muncul ke publik, diantaranya golput massal, dominasi koalisi permanen dan sejumlah ancaman nilai demokrasi lainnya.
”Negara ini ada karena rakyat. Jangan sampai kedaulatan yang seharusnya di tangan rakyat, justru dikebiri oleh kepentingan segelintir elite. Jika ingin demokrasi yang murni, buka memorandum! Biarkan rakyat yang memutuskan. Bukan hanya mereka yang duduk di kursi empuk legislatif,” tegas Renuat.
Untuk diketahui, dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4) menyatakan: bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan melalui DPRD. Selain itu, dikuatkan melalui pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dimana amandemen dapat mengatur tentang Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, setiap lima tahun sekali.
“Ini seperti ada aroma ketidakadilan dalam konfigurasi politik saat ini, di mana keberadaan 8 partai politik dominan (Koalisi Permanen) dianggap mulai menutup ruang bagi sejumlah partai kecil dan suara rakyat. Sekali lagi saya ingatkan, jika hak pilih rakyat dialihkan ke DPRP/DPRD tanpa konsultasi publik, maka badai Golput akan menghantam pemilu legislatif mendatang. Karena rakyat merasa suaranya tidak lagi berharga. Untuk apa memilih legislatif jika akhirnya hak mereka untuk memilih pemimpin daerah justru dirampas. Kita harus hormati partai yang ada, tapi jangan rampas hak konstitusional warga negara,” ujarnya. (Guntur Fakaubun)

