• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Mantan Asisten I Setda Mimika Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Timika

admin_telukpapua by admin_telukpapua
4 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Mantan Asisten I Setda Mimika Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Timika

Ketua Majelis Hakim, Fajar Ikhsan Fauzie, S.H, bersama Anggota Majelis Hakim, Agustinus Pamungkas, S.H dan Erza Caezar A.Habian, S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H serta Penasehat Hukum terdakwa, Frengky Kambu,S.H saat sidang di PN Kota Timika, pada Kamis, 12 Februari 2026. Foto:Brayen/TelukPapua.Com.

0
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA,TelukPapua.Com– Pengadilan Negeri (PN) Timika kembali menggelar sidang perkara pidana dengan Nomor: 168/Pid.B/2025/PN Tim, dengan jenis perkara yakni Kejahatan Terhadap Penguasa Umum yang menjerat terdakwa Robert Kambu, S.E. yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang  Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat  Sekretaris  Daerah (Setda) Kabupaten Mimika. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli tersebut digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pantauan wartawan TelukPapua.Com, menyebutkan, sidang perkara yang menyeret mantan Asisten I Setda Mimika,  Robert Kambu tersebut terbuka untuk umum.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Ikhsan Fauzie, S.H, bersama Anggota Majelis Hakim, Agustinus Pamungkas, S.H dan Erza Caezar A.Habian, S.H serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H dan Penasehat Hukum terdakwa, Frengky Kambu,S.H.

“Sidang perkara nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim dengan terdakwa Robert Kambu, S.E dibuka untuk umum. Jadi agenda hari ini adalah pemeriksaan Ahli. Bagaimana dengan ahlihnya dari penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Ikhsan Fauzie, saat membuka jalannya sidang sekaligus  bertanya kepada JPU.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Imelda Simbiak menyampaikan, jika pihak JPU telah berupaya melakukan pemangilan terhadap saksi ahli guna memberikan keterangan dalam sidang ini. Namun, sampai pada saat sidang dimulai, saksi ahli tidak hadir guna memberikan keterangan.

“Kami sudah melakukan pemangilan secara sah dan patut, namun sampai dengan saat ini saksi ahli tidak dapat hadir,” kata Imelda Irianti Simbiak.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, namun penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dengan tahap selanjutnya yang disampaikan oleh majelis hakim.

“Hari ini kami  punya persiapan untuk pemeriksaan saksi ahli. Kami belum ada persiapan untuk pemeriksaan terdakwa dan semua keterangan terdakwa dan dokumen-dokumen yang saya tunjukan, kami belum siapkan sehingga  ditunda dulu,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Frengky Kambu.

Mendengar keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut  mengambil keputusan untuk menunda sidang akan digelar pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Kita agendakan pemeriksaan terdakwa  minggu depan, karena disini kuasa hukum dari terdakwa belum mempersiapkan. Kami memberikan kesempatan satu minggu sehingga sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ditutup,” tegas  Agustinus Pamungkas.

Perlu diketahui, informasi  yang dikumpulkan TelukPapua.Com, dalam dakwaan JPU, Imelda Irianti Simbiak, S.H., dari website Sistem  Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, mantan Asisten I Setda Mimika disebut sebagai terdakwa dalam dakwaan  pada 26 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIT yang diadili oleh  Daerah Hukum PN Mimika. Diduga, karena masalah tersebut bermula pada tanggal  24 juli 2024, terdakwa menerima surat pemberhentian sebagai Asisten I Setda Mimika yang ditandatangani oleh Johannes Rettob, S.Sos., M.M., sehingga terdakwa tidak menerima  pemberhentian tersebut dan mengajukan pengaduan serta memberikan keterangan kepada salah satu media online, terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Pelaksana Asisten I Setda Mimika.

Keterangan tersebut kemudian dipublikasikan pada tangal 26  dan 27 September 2024 dengan dua naskah berita  yang berbeda dengan judul yang menyinggung nama pejabat daerah. Akibat pemberitaan itu, pihak yang merasa dirugikan yakni Johannes Rettob, S.Sos., M.M., mengaku mengalami kerugian baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan.

Selanjutnya, dari informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Timika, berkaitan dengan delik terdakwa, perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya itu, selain saksi Johannes Rettob, sejumlah nama tercatat sebagai saksi dalam perkara ini, antara lain Everth Lukas Hindom, S.STP., M.H., Septinus Timang, S.Sos., M.H., serta Ifo Rahabav, S.H., M.H sebelumnya sudah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.

Hingga berita ini diturunkan terkait dengan permasalahan ini, belum ada keputusan  resmi (Inkracht) atau keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Timika  untuk menjatuhkan sanksi pidana materil demi menegakan pidana formil kepada terdakwa. (Brayen)

Previous Post

Sembilan Tahun Tanpa Kepastian, Puluhan Buruh Moker Freeport Demo ke DPRK Mimika. Anggota DPRK Janji Perjuangkan Nasib Buruh Moker PTFI

Next Post

Kepala Distrik Wania Terbitkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Kepala Distrik Wania Terbitkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha

Kepala Distrik Wania Terbitkan Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua