TIMIKA,TelukPapua.Com– Pengadilan Negeri (PN) Timika kembali menggelar sidang perkara pidana dengan Nomor: 168/Pid.B/2025/PN Tim, dengan jenis perkara yakni Kejahatan Terhadap Penguasa Umum yang menjerat terdakwa Robert Kambu, S.E. yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Mimika. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli tersebut digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pantauan wartawan TelukPapua.Com, menyebutkan, sidang perkara yang menyeret mantan Asisten I Setda Mimika, Robert Kambu tersebut terbuka untuk umum.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Ikhsan Fauzie, S.H, bersama Anggota Majelis Hakim, Agustinus Pamungkas, S.H dan Erza Caezar A.Habian, S.H serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H dan Penasehat Hukum terdakwa, Frengky Kambu,S.H.
“Sidang perkara nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim dengan terdakwa Robert Kambu, S.E dibuka untuk umum. Jadi agenda hari ini adalah pemeriksaan Ahli. Bagaimana dengan ahlihnya dari penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Ikhsan Fauzie, saat membuka jalannya sidang sekaligus bertanya kepada JPU.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Imelda Simbiak menyampaikan, jika pihak JPU telah berupaya melakukan pemangilan terhadap saksi ahli guna memberikan keterangan dalam sidang ini. Namun, sampai pada saat sidang dimulai, saksi ahli tidak hadir guna memberikan keterangan.
“Kami sudah melakukan pemangilan secara sah dan patut, namun sampai dengan saat ini saksi ahli tidak dapat hadir,” kata Imelda Irianti Simbiak.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, namun penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dengan tahap selanjutnya yang disampaikan oleh majelis hakim.
“Hari ini kami punya persiapan untuk pemeriksaan saksi ahli. Kami belum ada persiapan untuk pemeriksaan terdakwa dan semua keterangan terdakwa dan dokumen-dokumen yang saya tunjukan, kami belum siapkan sehingga ditunda dulu,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Frengky Kambu.
Mendengar keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut mengambil keputusan untuk menunda sidang akan digelar pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Kita agendakan pemeriksaan terdakwa minggu depan, karena disini kuasa hukum dari terdakwa belum mempersiapkan. Kami memberikan kesempatan satu minggu sehingga sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ditutup,” tegas Agustinus Pamungkas.
Perlu diketahui, informasi yang dikumpulkan TelukPapua.Com, dalam dakwaan JPU, Imelda Irianti Simbiak, S.H., dari website Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, mantan Asisten I Setda Mimika disebut sebagai terdakwa dalam dakwaan pada 26 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIT yang diadili oleh Daerah Hukum PN Mimika. Diduga, karena masalah tersebut bermula pada tanggal 24 juli 2024, terdakwa menerima surat pemberhentian sebagai Asisten I Setda Mimika yang ditandatangani oleh Johannes Rettob, S.Sos., M.M., sehingga terdakwa tidak menerima pemberhentian tersebut dan mengajukan pengaduan serta memberikan keterangan kepada salah satu media online, terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Pelaksana Asisten I Setda Mimika.
Keterangan tersebut kemudian dipublikasikan pada tangal 26 dan 27 September 2024 dengan dua naskah berita yang berbeda dengan judul yang menyinggung nama pejabat daerah. Akibat pemberitaan itu, pihak yang merasa dirugikan yakni Johannes Rettob, S.Sos., M.M., mengaku mengalami kerugian baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan.
Selanjutnya, dari informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Timika, berkaitan dengan delik terdakwa, perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya itu, selain saksi Johannes Rettob, sejumlah nama tercatat sebagai saksi dalam perkara ini, antara lain Everth Lukas Hindom, S.STP., M.H., Septinus Timang, S.Sos., M.H., serta Ifo Rahabav, S.H., M.H sebelumnya sudah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
Hingga berita ini diturunkan terkait dengan permasalahan ini, belum ada keputusan resmi (Inkracht) atau keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Timika untuk menjatuhkan sanksi pidana materil demi menegakan pidana formil kepada terdakwa. (Brayen)

