TIMIKA, TelukPapua.Com – Dugaan korupsi dana hibah Pemkab Mimika yang digelontorkan ke KPU Mimika sebesar Rp28 miliar kini menjadi perbincangan warga Mimika. Sebab, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait penggunaan dana hibah oleh KPU Mimika yang berasal dari APBD Mimika Tahun 2024, pada 16 Desember 2025, terdapat laporan penggunaan anggaran yang diduga tidak memiliki bukti kuat sesuai data yang tertera dalam LPJ.
Nilai kerugian negara yang diduga digunakan KPU Mimika mencapai angka yang cukup fantastis yakni Rp 28 miliar dari total dana hibah Pemkab Mimika sebesar Rp 140 miliar lebih atau tepatnya Rp 140.910.206.500,- Namun kabarnya, pihak KPU Mimika telah mengembalikan 0,85 persen dana dari total kerugian negara tersebut.
Sebagai Masyarakat Sipil Peduli Mimika, Ketua Pemuda Kur Tam Tayando Kabupaten Mimika, Arifin Letsoin kepada TelukPapua.com, Rabu 18 Februari 2025 mengatakan, Masyarakat Sipil Peduli Mimika, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Mimika sebesar Rp28 miliar.
“Kami dari Masyarakat Sipil Peduli Mimika menyampaikan perhatian serius atas temuan BPK RI tersebut terkait pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika yang dilaporkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar,” tegas Arifin.
Lanjut Arifin, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkomitmen pada demokrasi bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik, pihaknya menyampaikan sikap tegas ini dengan berpedoman pada; UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi sikap kami yakni mendorong KPU Mimika untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik Mimika,” paparnya.
Menurut Arifin, pihaknya juga meminta agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengharapkan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
“ Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat tetap mengawal proses ini dengan bijak, demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Mimika. Kami percaya penyelesaian yang transparan dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik serta menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilu,” tegas Arifin.
Sedangkan salah satu aktivis Mimika, Deby Santoso, ST secara terpisah kepada TelukPapua.com, Rabu 18 Februari 2026 malam menegaskan, batas waktu yang diberikan BPK RI kepada KPU Mimika untuk mengembalikan dana dugaan korupsi pada 16 Februari 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ditepati pihak KPU Mimika.
“ Kami sangat menyesal dengan adanya temuan BPK RI terkait dugaan korupsi di KPU Mimika. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Mimika untuk melakukan penyidikan terkait kasus ini,” tegas Deby Santoso.
Menurut dia, sebaiknya Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan mengambil ahli pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Sebab, sampai batas waktu pengembalian dana tersebut, baru sekitar 0,85 persen atau setara Rp 240 juta yang dikembalikan KPU Mimika, sedangkan Rp27,8 juta lebih belum dikembalikan oleh pihak KPU Mimika.
“Dana yang dikembalikan KPU Mimika sangat kecil, dari nilai total kerugian negara. Oleh karena itu, penyidikan kasus ini harus ditingkatkan dan sebaiknya ditangani oleh penyidik Tipikor Kejaksaan,” paparnya.(red)

