TIMIKA, TelukPapua. Com – Puluhan keluarga korban AJ, 28 tahun mendatangi Markas Kepolisian Sektor Kuala Kencana, Rabu, 18 Februari 2026. Kedatangan keluarga korban ini guna memastikan keberadaan pelaku berinisial WK, 28 tahun yang saat ini ditahan di Polsek Kuala Kencana.
Kepada polisi, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk menghukum mati pelaku, karena tindakan penganiayaan sadis yang dilakukan pelaku dapat menyebabkan korban yang beralamat di Kawasan Bhayangkara Timika ini meninggal dunia. Menurut keluarga korban, pelaku adalah putra dari pemilik sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kuala Kencana yang menjadi tempat magang korban.
Korban menghembuskan nafas terakhir pada Selasa, 17 Februari 2026 setelah dirawat empat hari sejak Sabtu, 14 Februari 2026 di RSUD Mimika. Korban telah dikebumikan pada Rabu, 18 Februari 2026 di Pemakaman di dekat Airport Timika.
Kakak kandung korban, Riska Amelia kepada TelukPapua. Com pada hari Rabu, 18 Februari 2026 mengatakan, keluarga meminta pelaku dihukum mati. Sebab kata Riska, adiknya dianiaya oleh pelaku secara sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami minta aparat penegak hukum segera memproses pelaku agar dihukum seberat-beratnya, kami minta pelaku dihukum mati,” kata Riska sembari meneteskan air matanya.
Sementara itu, Kapolsek Kuala Kencana AKP Jimmy Reinhard dihadapan keluarga korban di pelataran Mapolsek Kuala Kencana menjelaskan, jika pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berat ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaku setelah aniaya korban, langsung ditangkap. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kuala Kencana,” jelasnya.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos dihadapan keluarga korban mengatakan, sesaat setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Klinik Kuala Kencana, selanjutnya ke RSUD Mimika. Sedangkan pelaku langsung ditangkap polisi dan dibawa ke tahanan Polsek Kuala Kencana.
“Kami langsung tangkap pelaku dan langsung dibawa ke tahanan Polsek Kuala,” jelasnya.
Lebih lanjut Kristiono menegaskan, sejumlah saksi telah diperiksa polisi terkait kasus penganiyaan ini. Namun kata dia, polisi masih mendalami motif utama dibalik kasus kriminal tersebut.
Data yang diperoleh wartawan TelukPapua.com, dari keluarga korban menyebutkan, kasus penganiayaan berat yang dilakukan pelaku WK terhadap korban AJ terjadi di RT 4, Jalan Elang Nomor 57 Kuala Kencana, pada hari Sabtu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIT. (Guntur F)

