JAKARTA, TelukPapua.com – Organisasi masyarakat sipil Padma Indonesia mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Insiden tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai mengisi acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan.
Padma Indonesia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan upaya pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, mengatakan tragedi ini menunjukkan adanya kelalaian negara dalam memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM.
“Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk nyata teror terhadap masyarakat sipil. Negara tidak boleh membiarkan kasus ini menguap atau bahkan dimanfaatkan sebagai pengalihan isu dari agenda pemerintah,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima TelukPapua.com, Selasa 17 Maret 2026.
Padma Indonesia menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil dan menjaga supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, mereka mendesak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM sebagai payung hukum bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.
Kedua, Padma Indonesia meminta Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap kasus tersebut. “Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus membongkar aktor intelektual di balik dugaan percobaan pembunuhan berencana ini,” ujar Greg.
Selain itu, Padma Indonesia juga mendesak Agus Subiyanto selaku Panglima TNI untuk secara terbuka mendukung pengusutan kasus tersebut guna memutus berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan institusi militer.
Padma Indonesia menilai dukungan terbuka dari TNI penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta tidak menimbulkan benturan antara masyarakat sipil dengan institusi negara.(red)

