• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Padma Indonesia Desak Presiden Prabowo Segera Bentuk UU Perlindungan Pembela HAM

admin_telukpapua by admin_telukpapua
1 month ago
in BERITA UTAMA, NASIONAL
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Padma Indonesia Desak Presiden Prabowo Segera Bentuk UU Perlindungan Pembela HAM

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng. Foto: Ist

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TelukPapua.com – Organisasi masyarakat sipil Padma Indonesia mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Insiden tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai mengisi acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan.

Padma Indonesia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan upaya pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, mengatakan tragedi ini menunjukkan adanya kelalaian negara dalam memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM.

“Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk nyata teror terhadap masyarakat sipil. Negara tidak boleh membiarkan kasus ini menguap atau bahkan dimanfaatkan sebagai pengalihan isu dari agenda pemerintah,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima TelukPapua.com, Selasa 17 Maret 2026.

Padma Indonesia menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil dan menjaga supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mereka mendesak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM sebagai payung hukum bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.

Kedua, Padma Indonesia meminta Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap kasus tersebut. “Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus membongkar aktor intelektual di balik dugaan percobaan pembunuhan berencana ini,” ujar Greg.

Selain itu, Padma Indonesia juga mendesak Agus Subiyanto selaku Panglima TNI untuk secara terbuka mendukung pengusutan kasus tersebut guna memutus berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan institusi militer.

Padma Indonesia menilai dukungan terbuka dari TNI penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta tidak menimbulkan benturan antara masyarakat sipil dengan institusi negara.(red)

Previous Post

YLBH Papua Tengah Gelar Aksi 1.000 Lilin, Sampaikan 13 Tuntutan untuk Keadilan Andrie Yunus

Next Post

SETARA Institute: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
SETARA Institute: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

SETARA Institute: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua