TIMIKA, TelukPapua.com – Pemerintah Distrik Mimika Baru resmi menerapkan kebijakan administrasi pertanahan 0 rupiah sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Baru, Merlyn Temorubun S.STP menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah distrik dalam membenahi sistem pelayanan pertanahan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait adanya dugaan biaya tidak resmi dalam proses pengurusan dokumen.
“Seluruh pelayanan administrasi di tingkat distrik dan kelurahan kami pastikan gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun,” tegas Merlyn, Senin 4 Mei 2026.
Melalui kebijakan ini, kata Merlyn seluruh layanan administrasi yang menjadi kewenangan distrik—mulai dari penerbitan surat pengantar hingga verifikasi dokumen pertanahan—diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Merlyn, tak hanya itu, pembenahan juga dilakukan pada sistem administrasi dengan penataan dokumen yang lebih tertib, sistematis, dan akurat.
“Setiap pengurusan dokumen kini diwajibkan melengkapi titik koordinat lokasi serta berita acara peninjauan lapangan guna memperkuat kepastian administrasi dan meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari,” katanya.
Dalam implementasinya, menurut Merlyn, Pemerintah Distrik Mimika Baru terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melampaui kewenangan.
Merly menambahkan, pemerintah distrik juga menegaskan bahwa aparat distrik dan kelurahan bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak memiliki kewenangan dalam proses peralihan hak atas tanah.
“Peran mereka difokuskan pada pelayanan administrasi kewilayahan dan verifikasi awal dokumen,” urainya.
Sebagai langkah pencegahan pungli, kata dia, pengawasan internal diperketat serta edukasi kepada masyarakat terus ditingkatkan agar warga memahami prosedur pengurusan administrasi pertanahan secara benar dan tidak terjebak praktik percaloan.
Melalui kebijakan administrasi tanah 0 rupiah ini, Distrik Mimika Baru berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, sekaligus mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang tertib, adil, transparan, dan bebas pungli di Kabupaten Mimika.(G.Fakaubun)
