TIMIKA, TelukPapua.com — Pemerintah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika-Provinsi Papua Tengah mengambil langkah tegas dengan tidak memberikan toleransi dan akan mengganti Ketua RT yang terbukti menyalahgunakan atau menjadi bagian dari ‘Mafia BBM Bersubsidi’, khusus BBM tertentu atau minyak tanah.
Jika ada oknum Ketua RT di wilayah Distrik Mimika Baru yang memanfaatkan posisinya untuk menimbun atau mencari keuntungan sepihak, maka siap-siap karena bakal diganti.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun S.STP menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada Ketua RT yang terbukti bermain dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Jika ada laporan masyarakat yang setelah diverifikasi terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi BBM subsidi, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka pihak distrik akan segera memproses pergantian Ketua RT yang bersangkutan,” tegas Merlyn Temorubun, Kamis 28 Mei 2026.
Lebih lanjut orang nomor satu di Distrik Mimika Baru ini mengatakan, Ketua RT adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan menjadi alat mencari keuntungan dari hak rakyat kecil.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran, adil, dan benar-benar diperuntukkan bagi warga yang berhak menerima.
“Karena itu, pemerintah distrik tidak akan mentolerir praktik penimbunan, permainan antrean, ataupun bentuk penyalahgunaan lainnya yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Merlyn mengajak seluruh warga Mimika Baru untuk ikut mengawasi proses penyaluran BBM subsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak distrik dengan membawa data dan bukti yang jelas agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Pengawasan masyarakat sangat penting agar BBM subsidi benar-benar dinikmati rakyat kecil, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Pernyataan tegas Kepala Distrik Mimika Baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi serta keadilan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Mimika.
Untuk diketahui, Ketua RT yang bermain dalam penyaluran BBM subsidi bisa disebut ‘Mafia BBM subsidi’. Jika terverikasi terlibat, maka secara hukum, tindakan tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Bahkan, oknum ‘Ketua RT Nakal’ yang terbukti terlibat dalam penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi pidana hingga ancaman sanksi sosial dari warga setempat.
Modus operandi yang sering ditemukan adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU atau di pangkalan minyak tanah. Menyalahgunakan surat rekomendasi atau kupon pembelian yang diperuntukkan bagi warga atau nelayan kecil. Bekerja sama dengan oknum penimbun BBM, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri yang lebih tinggi.(G.Fakaubun)

