TIMIKA, TelukPapua.Com – Sembilan ton BBM illegal yang ditahan dan dipasang sasi adat oleh warga akhirnya diserahkan ke polisi. Penyerahan 270 jerigen solar tersebut merupakan kesepatan warga dan pemerintah distrik.
Selanjutnya masyarakat menunggu penyelidikan dan penyidikan polisi terkait kasus ini, sehingga pemilik BBM ilegal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah juga mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik tambang ilegal di wilayah kampung Wumuka.
“Satu unit perahu bermuatan solar ilegal yang sebelumnya ditahan masyarakat melalui mekanisme sasi adat, resmi diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Fransisco selaku perwakilan Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah kepada TelukPapua.com, Rabu 27 Agustus 2025.
Melalui sambungan telepon, Ciko, sapaan akrab Fransisco ini menegaskan, keputusan untuk buka sasi adat ini sudah melalui pertemuan bersama aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan kepala kampung dari Wumuka, Mupruka, serta Uta.
“Perahu ini tidak boleh lagi kembali ke Wumuka. Kami sudah serahkan ke polisi, lengkap dengan muatannya. Silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau tidak diproses, masyarakat akan menilai aparat kepolisian main-main dengan kasus ini, apalagi public Mimika sudah tahu kasus ini,” tegas Ciko.
Menurutnya, sikap tegas ini sebagai bentuk peringatan keras terhadap para pengusaha maupun kelompok tertentu yang mencoba menjalankan aktivitas tambang tanpa izin di Distrik Mimika Barat Tengah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Kami bersama masyarakat sudah sepakat. Tidak boleh ada lagi aktivitas tambang ilegal di Wumuka. Semua harus jelas, ada legalitas. Kalau tidak ada, jangan coba-coba datang ke sini, masyarakat sendiri yang akan menghentikan langsung di lapangan,” tegasnya.
Ciko juga menyoroti pentingnya peran aparat dalam menjaga kepercayaan publik. Ia meminta polisi benar-benar membawa barang bukti ke Timika, bukan menyimpan BBM tersebut di Polsek Kokonao.
“Kami tegaskan, perahu harus sampai di Timika. Jangan berhenti di tengah jalan. Kalau mau penyelidikan, silakan jalankan Sesuai prosedur hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam waktu dekat perwakilan distrik bersama tokoh masyarakat akan menemui Bupati Mimika untuk melaporkan perkembangan kasus ini, sekaligus menuntut kehadiran pihak pengusaha dan kelompok dari kilometer 30 yang diduga ikut terlibat dalam persolan ini
Lanjut Ciko, pihaknya dalam menangani kasus tambang ilegal, pemerintah distrik juga tetap mengawal bantuan bagi korban kebakaran di Wakia. Namun, Ciko menegaskan, penanganan aktivitas tambang ilegal tetap menjadi prioritas.
“Wilayah kami tidak boleh jadi ajang eksploitasi liar. Kalau ada yang melawan aturan, konsekuensinya jelas, kami bersama masyarakat akan bertindak tegas,” pungkasnya. (Brayen W)


Jika demikian, eksploitasi yg berlangsung d daerah tersebut harus dihentikan, termasuk penebangan pohon secara liar oleh para pengusaha. Jika pengusaha kayu masih ttp beroperasi, berarti semua yg dikatakan adalah sia-sia. Karna penebanganpun termasuk ekploitasi hutan.