TIMIKA, TelukPapua.com – Kasus 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal saat ini sedang diproses penyidik Polres Mimika. Polres Mimika mendalami kasus BBM setelah barang bukti tiba di Mako Polres Mimika di Mile -32.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi TelukPapua.com, Rabu 3 September 2025 menjelaskan, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan awal.
“BBM itu di Polres Mile-32. Belum ada perkembangan, baru ditemukan dan sedang diperiksa. Nanti kalau sudah ada informasi baru, saya akan sampaikan,” ujar Kasat Reskrim via telepon selulernya kepada Teluk Papua.Com.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, kasus tersebut belum sampai pada tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Belum, masih didalami. Belum ada penetapan tersangka, karena mesti dicari dan dibuktikan dulu,” jelasnya.
Terkait barang bukti yang telah diamankan, Kasat Reskrim membenarkan bahwa jumlah BBM yang diserahkan mencapai 9 ton.
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan, menyebutkan jumlahnya 9 ton atau setara dengan 270 jerigen.
Namun, ia menambahkan bahwa dirinya belum melakukan pengecekan langsung secara detail karena saat ini masih berada di luar Timika.
“Intinya 9 ton. Untuk jumlah pasti dalam jerigen, saya belum cek langsung,” katanya
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini menjadi perhatian publik, karena itu pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga ke tahap berikutnya. (Brayen W)
