TIMIKA, TelukPapua.Com – Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika,Papua Tengah, para pemuda, bersama YLBH Papua Tengah menolak keras keputusan Pemberhentian Tiidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri asal NTT pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan pada Minggu 7 September 2025, Keluarga Besar Flobamora Mimika menyampaikan rasa duka yang mendalam atas jatuhnya korban almarhum Affan Kurniawan. Namun, mereka menilai putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas tidak adil, terburu-buru, dan mengabaikan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
“Fakta menunjukkan bahwa Kompol Cosmas sedang menjalankan tugas negara di tengah situasi massa yang melakukan unjuk rasa anarkis. Bahkan, kendaraan yang menabrak korban bukanlah kendaraan yang dikendarai oleh Kompol Cosmas,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Mereka juga menyoroti bahwa keputusan PTDH dinilai diskriminatif karena menjatuhkan hukuman terberat kepada Kompol Cosmas, sementara anggota lain hanya mendapat sanksi lebih ringan. Padahal, menurut mereka, Cosmas dikenal sebagai perwira berprestasi yang telah banyak menorehkan jasa bagi institusi Polri.
Keluarga Besar Flobamora Mimika menegaskan beberapa poin penting diantaranya;
- Menolak keras putusan PTDH yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
- Mendesak pimpinan Polri untuk segera meninjau ulang keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.
- Meminta agar saat menjatukan sanksi harus mengedepankan asas hak asasi manusia dan due process of law.
- Mengingatkan agar Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.
- Mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Lebih lanjut Keluarga Besar Flobamora Mimika menegaskan, mereka tetap percaya kepada Polri sebagai institusi penegak hukum. Namun, mereka menekankan pentingnya konsistensi Polri dalam menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.
“Jangan sampai jasa dan nama baik seorang anggota yang telah mengabdi puluhan tahun terhapus hanya karena tekanan publik. Kami percaya pimpinan Polri akan segera memperbaiki keputusan yang keliru ini demi menjaga martabat institusi Polri dan hak seorang anggota yang telah berbakti,” tegas Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika, Marthen LL Moru, didampingi Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H dan Sekretaris Ikatan Keluarga Flobamora Mimika, Charles Sareng. (Brayen W)
