TIMIKA, TelukPapua.com – YLBH Papua Tengah minta Panglima TNI untuk menindak tegas dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Timika.
Dua oknum TNI tersebut adalah TMA alias R dan G alias Y. Keduanya, telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdenpom XVII/C Mimika.
Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, S.H kepada TelukPapua.com, Selasa 9 September 2025, mengatakan Panglima TNI harus menindak tegas 2 oknum TNI ini, karena dinilai melanggar undang-undang.
“Peredaran dan penyimpanan uang palsu adalah kejahatan serius yang sangat merusak perekonomian negara, sehingga harus ditindak tegas dengan sanksi pidana penjara dan denda yang berat sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegas Agli.
Kata Agli, penegakan hukum terhadap dua prajurit TNI ini bertujuan untuk memberikan efek jerah dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu.
“Peredaran uang palsu dapat mengganggu distribusi dan sirkulasi uang yang sah, sehingga menyebabkan inflasi atau kemerosotan nilai mata uang. Selain itu, peredaran uang palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara,” papar Agli.
Sementara itu, seorang warga sipil, berinisial AMS yang ikut terseret dalam kasus penyebaran uang palsu tersebut telah ditetapkan penyidik Polres Mimika sebagai tersangka .
Agli selaku Penasehat Hukum AMS mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, pada tanggal 30 Agustus 2025, TMA menemui AMS di kosnya di salah kawasan padat penduduk di Timika, kemudian TMA memberikan uang sebesar Rp10 juta. Kala itu, AMS tidak menaruh curiga sama sekali, terkait uang tersebut, jika ternyata uang yang diterimanya adalah uang palsu.
Kata Agli, AMS mengaku sempat meminta sejumlah uang kepada TMA untuk membayar sewa kos. Namun karena TMA baru memberikan uang kepada AMS sudah larut malam, sehingga uang tersebut belum diserahkan ke pemilik kos.
“Jadi karena hari sudah malam sehingga AMS tidak sempat membayar kos. AMS mengakui bahwa,ia tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh TMS adalah uang palsu,” jelas Agli.
Lanjut Agli, pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wit TMA dan AMS memutuskan untuk bersantai di Cafe Lavasco. Keduanya menghabiskan waktu di cafe yang berada di Kawasan Budi Utomo ini hingga pukul 01.00 Wit
Kemudian, keduanya menuju Bar Amole dengan tujuan mengantar minuman untuk rekan TMA yakni G alias Y. Lalu sekira pukul 02.00 dini hari, TMA dan AMS melanjutkan perjalanan ke Bar Star Light Timika di Jalan Budi Utomo.
Saat berada di Bar Star Ligh, TMA Menyuruh AMS membayar bill sebesar Rp 700 ribu, TMA Juga Menyuruh AMS menyawer DJ.
“Klien kami juga disuruh, dia (TMA) menyawer DJ saat di Cafe Star Light dengan uang palsu 600 ribu rupiah,” ujar Agli.
Menurit Agli, AMS juga menceritakan, jika TMA mengaku, bahwa temannya juga memiliki uang palsu,
” Iya, jadi dia (TMA) juga menceritakan kepada AMS, kalau uang palsu sebesar Rp10 juta, dijual seharga Rp2 juta. Selain itu, AMS mengaku kalau TMA pernah menunjukan foto sejumlah uang palsu dalam bentuk dolar dan rupiah di ponselnya,” jelas Agli. (redaksi)

