TIMIKA, TelukPapua.com -Sejumlah pemilik akun yang menyebarkan narasi rasis terhadap suku Kei dan tokoh-tokoh Kei di media sosial, dilaporkan Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) secara resmi di Polres Mimika. Laporan pengaduan APKM tersebut diterima langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, APK Rian Oktaria S.IK, di ruang kerjanya, di Mako Polres Mimika di Mile-32, Selasa 2 Desember 2025.
Ketua Umum Pengurus Pusat APKM, Yosep Temorubun, S.H menegaskan, pada prinsipnya APKM berkewajiban menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika, mendukung Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim Polres Mimika dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika.
Yosep menghimbau kepada semua anggota Aliansi Pemuda Kei Mimika, agar tetap menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika. Selain itu, kata Yosep, jangan terpengaruh terhadap oknum-oknum yang melakukan penghinaan bersifat Rasis dan Sara terhadap suku Kei dan tokoh-tokoh Kei di media sosial.
“Jadi kami telah mendetekti beberapa oknum yang berdomisili di Kabupaten Mimika, dimana yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bersifat Rasis dan Sara, sehinga harapan kami dengan laporan Dumas ini, yang bersangkutan akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di hadapan hukum sesuai dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Lanjut Yosep, dalam Pasal 28 Ayat ( 2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan: Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menditribusikan dan/atau mentrasnmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana sebagaimana di maksud dalam pasal 45 A ayat (2) UU ITE. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
“Ada pihak-hak tertentu memprofokator situasi keamanan di Papua Tengah, kami mohon Polres Mimika dan Polda Papua Tengah agar memproses oknum-oknum tersebut karena narasinya sangat profokasi,” jelas Yosep.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.IK mengatakan, Aliansi Pemuda Kei Mimika dihimbau agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.
“Jika ada masalah maka gunakan saluran yang telah disiapkan negara dengan melaporkan kepada aparat penegakan hukum untuk menindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, dalam menanggapi ujaran kebencian yang dilakukan oknum-oknum tertentu terhadap suku Kei di media sosial, tetap ditanggapi dengan bijak, tanpa harus membalas dengan kata-kata yang menimbulkan masalah hukum. Dan tetap berkordinasi dengan aparat penegak hukum dan diharapkan APKM menjadi mitra dengan pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika. (Brayen)

