• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Aliansi Pemuda Kei Mimika Resmi Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Penyebar Rasis dan Sara ke Polres Mimika

admin_telukpapua by admin_telukpapua
7 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, PAPUA
Aliansi Pemuda Kei Mimika Resmi Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Penyebar Rasis dan Sara ke Polres Mimika

Ketua Umum Pengurus Pusat APKM, Yosep Temorubun, S.H beserta jajarannya foto bersama Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.IK di Mako Polres Mimika, Mile-32, Selasa 2 Desember 2025. Foto: Brayen/TelukPapua.com

0
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com -Sejumlah pemilik akun yang menyebarkan  narasi rasis terhadap suku Kei dan tokoh-tokoh Kei di media sosial, dilaporkan Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM)  secara resmi di Polres Mimika. Laporan pengaduan APKM tersebut  diterima langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, APK Rian Oktaria S.IK, di ruang kerjanya,  di Mako Polres Mimika di Mile-32, Selasa 2 Desember 2025.

Ketua Umum Pengurus Pusat APKM, Yosep Temorubun, S.H menegaskan, pada prinsipnya APKM berkewajiban menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika, mendukung Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim Polres Mimika dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika.

Yosep menghimbau kepada semua anggota Aliansi Pemuda Kei Mimika, agar  tetap menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika. Selain itu, kata Yosep, jangan terpengaruh terhadap oknum-oknum yang melakukan penghinaan bersifat Rasis dan Sara terhadap suku Kei dan tokoh-tokoh Kei di media sosial.

“Jadi kami telah mendetekti beberapa oknum yang berdomisili di Kabupaten Mimika, dimana yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bersifat Rasis dan Sara, sehinga harapan kami dengan laporan Dumas ini, yang bersangkutan akan  mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di hadapan hukum sesuai dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Lanjut Yosep, dalam Pasal 28 Ayat ( 2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan: Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menditribusikan dan/atau mentrasnmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana sebagaimana di maksud dalam pasal 45 A ayat (2)  UU ITE. Dengan pidana penjara  paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

“Ada pihak-hak tertentu memprofokator situasi keamanan di Papua Tengah, kami mohon Polres Mimika dan Polda Papua Tengah agar memproses oknum-oknum tersebut karena narasinya sangat profokasi,” jelas Yosep.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.IK mengatakan, Aliansi Pemuda Kei Mimika dihimbau agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

“Jika ada masalah maka gunakan saluran yang telah disiapkan negara dengan melaporkan kepada aparat penegakan hukum untuk menindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut  Kasat Reskrim, dalam menanggapi ujaran kebencian yang dilakukan oknum-oknum tertentu terhadap suku Kei di media sosial, tetap ditanggapi  dengan bijak, tanpa harus membalas dengan kata-kata yang menimbulkan masalah hukum. Dan tetap berkordinasi dengan aparat penegak hukum  dan diharapkan APKM menjadi mitra dengan pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika. (Brayen)

Tags: Aliansi Pemuda Kei Mimika
Previous Post

Sejumlah Sungai Dibersihkan, EK Desak Segera Pasang Papan Larangan Buang Sampah di Timika

Next Post

TPK Serahkan 7 Pernyataan Sikap ke Pemda dan DPRK Mimika di Kampung Kapiraya

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
TPK Serahkan 7 Pernyataan Sikap ke Pemda dan DPRK Mimika di Kampung Kapiraya

TPK Serahkan 7 Pernyataan Sikap ke Pemda dan DPRK Mimika di Kampung Kapiraya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua