TIMIKA,TelukPapua.Com —Pemerintah Kabupaten Mimika bersama para tokoh masyarakat Kamoro sepakat untuk membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee, yang akan menjadi payung hukum resmi bagi masyarakat adat di wilayah setempat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos.M.M., saat wawancara usai pertemuan santai atau coffee morning bersama sejumlah tokoh Kamoro di Timika, Selasa 21 Oktober 2025.
Kepada wartawan Teluk Papua.Com, kata Bupati Johanes Rettob, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat ini tidak akan melumpuhkan ataupun mengganggu keberadaan lembaga masyarakat Kamoro yang sudah ada, karena lembaga-lembaga tersebut dikategorikan sebagai organisasi masyarakat (ormas).
“Hari ini kita bicara tentang bagaimana menyatukan hati. Kita tidak ganggu lembaga-lembaga yang sudah ada, karena yang kita bahas bukan organisasi masyarakat, tapi lembaga masyarakat hukum adat Mimika Wee,” katanya.
Lebih lanjut menurut Bupati Johanes Rettob, selama ini terdapat tiga lembaga masyarakat yakni Lemasko pimpinan Gery Okoare, Lemasko Timika Papua pimpinan Sony Atiamona, dan Lemasko 96 pimpinan Yance Boyau. Ketiganya memiliki akta dan berstatus ormas.
“Semua lembaga itu silakan tetap berjalan dengan versinya masing-masing. Yang kita bentuk ini bukan untuk menggantikan mereka, tapi untuk menjadi payung hukum adat bagi semua,” ujarnya.
Bupati Johannes menambahkan, kesepakatan hari ini juga menegaskan untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘Kamoro’, melainkan kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Kokonao, yang menetapkan bahwa masyarakat Kamoro merupakan bagian dari suku Mimika Wee.
“Kita kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Kokonao, bahwa masyarakat Kamoro itu sebenarnya adalah suku Mimika Wee. Jadi hari ini kita sepakat, dan tahun ini lembaga masyarakat adat Mimika Wee harus sudah berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata orang nomor satu Kabupaten Mimika menyebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam pembentukan lembaga masyarakat hukum adat tersebut, termasuk pengesahan dan penerbitan surat keputusan.
“Kalau lembaga masyarakat hukum adat, itu tanggung jawab pemerintah. Pemerintah yang akan ambil alih, termasuk SK-nya nanti dari pemerintah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati JR menyampaikan bahwa untuk wilayah Amungme, proses rekonsiliasi akan segera dilakukan pada 4 Desember mendatang.
“Kalau Kamoro sudah lakukan rekonsiliasi tahun 2022, maka untuk Amungme mereka akan lakukan rekonsiliasi dulu, baru kita duduk lagi seperti ini untuk menyatukan semua,” katanya. (Brayen W)

