• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Bupati Mimika Tegaskan Pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee Tak Ganggu Ormas yang Sudah Ada

admin_telukpapua by admin_telukpapua
6 months ago
in BERITA UTAMA
Bupati Mimika Tegaskan Pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee Tak Ganggu Ormas yang Sudah Ada

Bupati Mimika, Johanes Rettob,S.Sos.M.M., saat ditemui para wartawan Timika. Foto Brayen/TelukPapua. Com.

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA,TelukPapua.Com —Pemerintah Kabupaten Mimika bersama para tokoh masyarakat Kamoro sepakat untuk membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat Mimika Wee, yang akan menjadi payung hukum resmi bagi masyarakat adat di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos.M.M., saat wawancara usai pertemuan santai atau coffee morning bersama sejumlah tokoh Kamoro di Timika, Selasa 21 Oktober 2025.

Kepada wartawan Teluk Papua.Com, kata Bupati Johanes Rettob, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat ini tidak akan melumpuhkan ataupun mengganggu keberadaan lembaga masyarakat Kamoro yang sudah ada, karena lembaga-lembaga tersebut dikategorikan sebagai organisasi masyarakat (ormas).

“Hari ini kita bicara tentang bagaimana menyatukan hati. Kita tidak ganggu lembaga-lembaga yang sudah ada, karena yang kita bahas bukan organisasi masyarakat, tapi lembaga masyarakat hukum adat Mimika Wee,” katanya.

Lebih lanjut menurut Bupati Johanes Rettob, selama ini terdapat tiga lembaga masyarakat yakni Lemasko pimpinan Gery Okoare, Lemasko Timika Papua pimpinan Sony Atiamona, dan Lemasko 96 pimpinan Yance Boyau. Ketiganya memiliki akta dan berstatus ormas.

“Semua lembaga itu silakan tetap berjalan dengan versinya masing-masing. Yang kita bentuk ini bukan untuk menggantikan mereka, tapi untuk menjadi payung hukum adat bagi semua,” ujarnya.

Bupati Johannes menambahkan, kesepakatan hari ini juga menegaskan untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘Kamoro’, melainkan kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Kokonao, yang menetapkan bahwa masyarakat Kamoro merupakan bagian dari suku Mimika Wee.

“Kita kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Kokonao, bahwa masyarakat Kamoro itu sebenarnya adalah suku Mimika Wee. Jadi hari ini kita sepakat, dan tahun ini lembaga masyarakat adat Mimika Wee harus sudah berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata orang nomor satu Kabupaten Mimika menyebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam pembentukan lembaga masyarakat hukum adat tersebut, termasuk pengesahan dan penerbitan surat keputusan.

“Kalau lembaga masyarakat hukum adat, itu tanggung jawab pemerintah. Pemerintah yang akan ambil alih, termasuk SK-nya nanti dari pemerintah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati JR  menyampaikan bahwa untuk wilayah Amungme, proses rekonsiliasi akan segera dilakukan pada 4 Desember mendatang.

“Kalau Kamoro sudah lakukan rekonsiliasi tahun 2022, maka untuk Amungme mereka akan lakukan rekonsiliasi dulu, baru kita duduk lagi seperti ini untuk menyatukan semua,” katanya. (Brayen W)

Previous Post

Hampir 10 Tahun Vakum, DWP Kabupaten Mimika Diaktifkan Kembali

Next Post

PAUD dan Posyandu Jadi Pilar Penting yang Mencetak Generasi Emas Mimika

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
PAUD dan Posyandu Jadi Pilar Penting yang Mencetak Generasi Emas Mimika

PAUD dan Posyandu Jadi Pilar Penting yang Mencetak Generasi Emas Mimika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua