• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home MIMIKA

Bupati Mimika Terbitkan Surat Edaran Himbau ASN Jadi Teladan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

admin_telukpapua by admin_telukpapua
8 months ago
in MIMIKA
Bupati Mimika Terbitkan Surat Edaran Himbau ASN Jadi Teladan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2025. Foto; Ist/TelukPapua.com

0
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Himbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Surat Edaran tersebut ditandatangani pada 4 September 2025 di Timika.

Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, ASN diharapkan menjadi garda terdepan serta memberi contoh kepada masyarakat dengan taat membayar pajak, khususnya PBB-P2, sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam edaran tersebut, Bupati Mimika menegaskan beberapa poin penting antara lain;

  1. ASN diimbau segera melakukan pembayaran PBB-P2 dan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif yang berlaku sejak 27 Agustus hingga 30 November 2025.
  2. ASN yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan wajib mendaftarkannya sebagai objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika.
  3. ASN yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 diminta segera melapor ke Bapenda Mimika untuk diproses lebih lanjut.
  4. Bapenda Mimika membuka layanan pembayaran dan konsultasi pajak di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika pada 8–12 September 2025, kemudian akan dilanjutkan ke seluruh kampung/kelurahan di wilayah Mimika.
  5. ASN juga diminta membantu menyebarkan informasi terkait kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.

“Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati Johannes Rettob dalam edaran tersebut. (Brayen)

Previous Post

Kepala Kampung Hiripau; Dana Desa Sebesar Rp 783 Juta Pakai Bayar Utang

Next Post

Polisi Usut Kasus 9 Ton BBM Ilegal, YLBH Papua Tengah Apresiasi Kapolres Mimika

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Polisi Usut Kasus 9 Ton BBM Ilegal, YLBH Papua Tengah Apresiasi Kapolres Mimika

Polisi Usut Kasus 9 Ton BBM Ilegal, YLBH Papua Tengah Apresiasi Kapolres Mimika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua