TIMIKA, TelukPapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Himbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Surat Edaran tersebut ditandatangani pada 4 September 2025 di Timika.
Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, ASN diharapkan menjadi garda terdepan serta memberi contoh kepada masyarakat dengan taat membayar pajak, khususnya PBB-P2, sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam edaran tersebut, Bupati Mimika menegaskan beberapa poin penting antara lain;
- ASN diimbau segera melakukan pembayaran PBB-P2 dan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif yang berlaku sejak 27 Agustus hingga 30 November 2025.
- ASN yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan wajib mendaftarkannya sebagai objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika.
- ASN yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 diminta segera melapor ke Bapenda Mimika untuk diproses lebih lanjut.
- Bapenda Mimika membuka layanan pembayaran dan konsultasi pajak di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika pada 8–12 September 2025, kemudian akan dilanjutkan ke seluruh kampung/kelurahan di wilayah Mimika.
- ASN juga diminta membantu menyebarkan informasi terkait kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati Johannes Rettob dalam edaran tersebut. (Brayen)

