TIMIKA, TelukPapua.Com – Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H mengkritik keras Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan mengangkat 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Selain itu, orang nomor satu di YLBH Papua Tengah itu, juga mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi terkait rencana pengangkatan SPPG menjadi PPPK. Sebab, kata Yosep, hal itu akan menimbulkan diskriminasi secara nyata terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi sekian tahun lamanya, namun status mereka belum diangkat menjadi PPPK.
“Kami YLBH Papua Tengah, mengkritik Badan Gizi Nasional yang akan melakukan pengangkatan SPPG menjadi PPPK. Rekrutmen ini dinilai sarat kepentingan politik. Bayangkan saja, tenaga SPPG ini kan baru mengabdi beberapa bulan saja, tapi kenapa sudah diangkat jadi PPPK. Sedangkan tenaga honorer yang telah mengabdi di Pemda sudah sekian lama, tetapi belum diangkat menjadi PPPK dan ASN. Ini program pemerintah pusat yang dianggap brutal dengan menghalalkan segara cara guna mempermudah karyawan SPPG menjadi PPPK dan ASN,” tegas Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H kepada jurnalis TelukPapua.Com, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Yosep, pihaknya sangat menyayangkan kinerja pemerintah pusat saat ini yang dinilai begitu amburadul dalam melakukan rekrutmen SPPG menjadi PPPK dan ASN.
“Kalau mau jadi PPPK dan ASN mendaftar saja jadi karyawan SPPG mudah dan cepat tidak menunggu lama sudah jadi PPPK dan ASN. Selain itu gaji yang diberikan juga begitu fantastik, contoh kecil supir yang mengantar Makanan Bergizi Gratis gajinya melebihi seorang guru honorer yang mengabdi sudah sekian lama. Negara ini begitu buta mata, buta hati, buta nurani dengna menciptakan diskriminasi begitu nyata di tengah masyarakat. Mana janji politik Presiden dihadapan publik hanyalah isapan jempol semata, realita di lapangan tak sebanding janji politik,” kritik Yosep.
Yosep menegaskan, Program MBG disinyalir merupakan bagian dari gurita politik dengan melakukan sunat dana dari Dana Pendidikan, Kesehatan APBN dan ini bagian dari skenario politik Pemerintahan Prabowo.
Kata Yosep, jika pemerintah pusat adil maka skala prioritas adalah menyelesaikan dulu tenaga honorer yang telah mengabdi di Pemda, barulah mengambil langkah berikut yakni pengangkatan SPPG menjadi PPPK dan ASN.
“Jika itu tidak dilakukan, maka menunjukan bahwa pemerintah pusat telah mempertontokan sandiwara politik di tengah masyarakat,” tegas Yosep.
Untuk diketahui, pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah bertugas. Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya.
Data Badan Gizi Nasional (BGN), menyebutkan program MBG telah menambah lapangan pekerjaan baru khususnya di SPPG dengan merekrut sedikitnya 789.318 orang per Januari 2026 atau rata-rata mengalami peningkatan sebanyak 65.817 per bulan sejak setahun terakhir.
Lantas berapa gaji pegawai inti SPPG yang bakal jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026? Gaji SPPG yang jadi ASN PPPK saat ini, belum ada aturan khusus yang berkaitan dengan gaji SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, gaji PPPK secara umum sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Jika mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang berkisar di antara Rp 1.938.500 hingga Rp 4.462.500 per bulan.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres 11/2024:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500) Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).(red)

