TIMIKA, TelukPapua.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika mengritik kritik keras terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Kritikan pedas tersebut lantaran lemahnya pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga menjadi pemicu maraknya peredaran BBM ilegal, yang kini menjadi buah bibir warga Mimika terkait pengamanan 9 ton BBM di Distrik Mimika Barat Tengah.
Dalam konferensi persnya, GMNI menegaskan temuan tersebut bukanlah indikasi kesuksesan pengawasan, melainkan bukti kegagalan sistematis dalam pengawasan.
GMNI menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 40 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa usaha hilir migas, termasuk distribusi dan niaga BBM, wajib memenuhi perizinan dan standar.
“Temuan 9 ton BBM ilegal ini justru merupakan indikator kegagalan pengawasan Disperindag Mimika. Ini baru yang terungkap, yang beredar tanpa terkontrol mungkin jauh lebih besar. Kami mempertanyakan implementasi dari Pasal 55 UU Migas yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjual BBM tanpa izin. Di mana penegakannya?,” tegas Ketua GMNI Mimika, Kritoforus Toffy kepada TelukPapua.com, Jumat 5 September 2025.
Lebih lanjut, Kristo sapaan akrab, Ketua GMNI Mimika ini, menduga kuat praktik ilegal ini telah menyebabkan distorsi pasar yang melanggar Pasal 13 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana pemerintah daerah melalui Disperindag wajib melakukan pengawasan terhadap barang yang diperdagangkan. Kelangkaan BBM bersubsidi yang memicu antrian panjang di SPBU seperti di Nawaripi diduga kuat merupakan dampak langsung dari kebocoran distribusi ini.
“Bagaimana mungkin antrian puluhan meter terjadi tanpa pengawasan ketat? Ini menunjukkan gagalnya fungsi kontrol. Kami juga mendorong Pertamina untuk memperkuat internal auditing dan pengamanan rantai distribusinya untuk mencegah kebocoran,” tambahnya.
“Kami meminta agar proses hukum ini dilakukan secara terbuka dan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Gunakanlah instrumen hukum seperti Pasal 55 UU Migas dan juga Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 415 tentang Penggelapan dalam KUHP.
“Jika terbukti ada pemalsuan segel atau dokumen, siapa dalangnya, modusnya, dan mengapa ini bisa berulang, harus diungkap ke publik,” pungkasnya. (redaksi)
