Subheadline:
Selain dugaan penggelapan berdasarkan KUHP Nasional, kuasa hukum mengungkap informasi dugaan transaksi terkait rekomendasi partai yang disebut melibatkan Rosaline dan HAN dkk.
JAKARTA, TelukPapua.com — Kuasa hukum yang biasa membela, kini berbalik menjadi pelapor. Perselisihan sengit antara advokat dan klien ini memasuki babak baru setelah Dokter Rosaline Irene Rumaseuw dipastikan akan dipolisikan oleh pengacaranya sendiri, Bilklovin Erubun, S.H., ke Polda Metro Jaya. Dugaan penggelapan honorarium menjadi pemantik utama, di mana pihak kuasa hukum merasa hak profesional mereka diabaikan begitu saja meskipun seluruh kewajiban pembelaan hukum telah tuntas dilaksanakan di lapangan.
Laporan tersebut dilayangkan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan serta penagihan honorarium yang dilakukan berulang kali tidak kunjung memperoleh kejelasan.
Bilklovin Erubun menjelaskan bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 April 2026 dari Dokter Rosaline Rumaseuw untuk menangani kepentingan hukumnya. Dalam pelaksanaan kuasa tersebut, sejumlah pekerjaan hukum diklaim telah tuntas dikerjakan, mulai dari:
- Mendampingi dalam hal penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran yang dituduhkan ke dr. Rosaline
- Melakukan laporan ke Komisi Kejaksaan RI dalam rangka percepatan pelaksanaan putusan inkrah 12 tahun terpidana HAN yang belum dieksekusi Kejaksaan Tinggi Papua
“Sejak awal kami bekerja secara profesional. Seluruh pekerjaan yang menjadi bagian dari kuasa telah kami laksanakan. Namun setelah pekerjaan selesai, kewajiban pembayaran honorarium belum juga diselesaikan,” ujar Bilklovin kepada wartawan pada Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, persoalan pembayaran tersebut sebelumnya telah berusaha diselesaikan secara persuasif, baik melalui komunikasi langsung maupun pesan WhatsApp.
“Penagihan sudah kami lakukan berkali-kali. Kami sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya.
Ia menegaskan bahwa laporan polisi ini ditempuh bukan semata-mata karena persoalan nominal angka. “Yang kami persoalkan bukan besar atau kecilnya nilai honorarium. Ini soal prinsip dan penghormatan terhadap hubungan profesional. Ketika jasa hukum telah diberikan dan pekerjaan telah dilakukan, kewajiban yang timbul harus diselesaikan,” tegas Bilklovin.
Dijerat Pasal Penggelapan KUHP Nasional
Atas mandeknya penyelesaian kewajiban tersebut, pihak kuasa hukum membuat laporan polisi dengan merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengenai tindak pidana penggelapan.
Dalam laporan resmi tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti awal. “Kami menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik untuk diuji. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Biarkan aparat penegak hukum yang menilai apakah unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan batas yang jelas serta kepastian hukum dalam hubungan profesional antara advokat dan klien. “Ini memberikan pesan bahwa hubungan profesional harus dijalankan secara seimbang. Ketika kewajiban advokat sudah dilaksanakan, haknya juga harus dihormati oleh klien,” tambahnya.
Seret Dugaan Transaksi Rekomendasi Partai (Pilkada)
Perkara ini berpotensi melebar ke isu yang lebih besar. Di hadapan media, Bilklovin juga mengungkap adanya informasi lain yang tengah didalami oleh timnya dan berencana akan dilaporkan secara terpisah ke pihak kepolisian.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi dalam proses pengurusan atau perolehan rekomendasi partai politik untuk kepentingan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pihaknya menyebut ada indikasi aliran dana yang melibatkan Dokter Rosaline Rumaseuw dan pihak lain berinisial HAN dkk.
“Kami juga sedang menyiapkan laporan terpisah. Ada informasi mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan rekomendasi partai politik untuk maju dalam Pilkada,” ungkap Bilklovin. “Karena ini menyangkut proses politik dan integritas, kami akan menyerahkan informasi dan dokumen ini agar ditelusuri oleh aparat penegak hukum.”
Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada penyidik. “Kami tidak menyatakan siapa yang bersalah. Nanti penyidik yang memeriksa, menguji, dan menentukan apakah ada peristiwa pidana di dalamnya atau tidak,” tegasnya.
Akan Dilaporkan ke DPP PAN
Selain menyiapkan laporan hukum tambahan ke Polda Metro Jaya, informasi mengenai dugaan transaksi rekomendasi politik ini juga akan disampaikan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Langkah ke struktural partai ini diambil agar internal partai dapat melakukan klarifikasi sekaligus memeriksa kebenaran isu tersebut melalui mekanisme internal mereka.
“Kami akan sampaikan secara resmi kepada DPP PAN. Kalau informasi tersebut tidak benar, tentu harus diklarifikasi. Tetapi kalau memang terdapat bukti, harus diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan partai yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum saat ini masih enggan mengungkap secara terbuka nominal dana maupun rincian bukti materiil yang mereka pegang agar tidak terjadi penghakiman sepihak di ruang publik.
“Prinsip kami sederhana. Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses. Kalau tidak ada, juga harus dibuktikan tidak ada. Karena itu kami memilih jalur hukum resmi, bukan menghakimi di ruang publik,” pungkas Bilklovin.
Hingga berita ini diturunkan, Dokter Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan honorarium maupun isu transaksi rekomendasi partai politik yang dituduhkan kepada dirinya. (red)

