TIMIKA, TelukPapua.com – Keluarga almarhum Afdal Jaya hingga kini masih diselimuti duka mendalam sejak kepergian pemuda 28 tahun itu pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 lalu.
Ibunda Afdal Jaya, yakni Hj. Aminah menuntut orang tua dari tersangka yang diduga sebagai pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Idaman Karya Mandiri yang berlokasi di RT 4, Jalan Elang Nomor 57 Kuala Kencana itu, untuk bertanggungjawab penuh atas kematian putranya.
“Kami keluarga mendesak pemilik perusahaan tempat anak kami menjalani pelatihan untuk bertanggung jawab. Kami juga minta aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut hingga pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Hj. Aminah kepada wartawan Senin 23 Maret 2026.
Menurut Hj. Aminah, sejak kepergian putranya, 14 Februari 2026 lalu, hingga 23 Maret 2026 belum ada itikad baik dari orang tua tersangka yang merupakan pemilik LPK Idaman Karya Mandiri Training Center kepada keluarga korban.
“Pemilik perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang merenggut nyawa anak saya. Anak saya meninggal di tempat dia sedang training. Harus ada tanggung jawab dari pemilik perusahaan, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Hj. Aminah mengaku kecewa terhadap keluarga tersangka. Selain itu, ia menuntut kejelasan proses hukum terhadap WK, 28 tahun sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban.
“Anak saya itu tulang punggung keluarga. Dia yang membiayai adiknya kuliah. Sekarang dia sudah tidak ada, siapa lagi yang akan tanggungjawab,” ujarnya.
Selain menuntut tanggung jawab perusahaan, Hj. Aminah juga meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Ia berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan.
“Ini bukan masalah kecil, ini nyawa anak saya. Saya minta kasus ini diusut tuntas dan tersangka dihukum setimpal,” tegasnya.
Hj. Aminah juga mempertanyakan sistem keamanan di lingkungan perusahaan, lantaran kabarnya tidak ada kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang dinilai janggal untuk sebuah tempat pelatihan.
“Perusahaan besar tapi tidak ada CCTV, itu yang jadi pertanyaan besar bagi saya,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh keluarga korban dari penyidik Polsek Kuala Kencana pada Senin 23 Maret 2026, menyebutkan jika penanganan kasus penganiayaan tersebut kini telah memasuki tahap I.
Penyidik menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika, namun berkas tersebut dikembalikan dengan status P19 atau belum lengkap.
Pihak Jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah hal penting, diantaranya tersangka harus dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaannya oleh dokter ahli serta penambahan keterangan saksi.
“Jaksa meminta agar tersangka diperiksa oleh dokter ahli jiwa, untuk mengetahui apakah ada gangguan atau faktor lain yang memengaruhi tindakan tersebut,” jelas penyidik kepada keluarga korban.
Namun, kata penyidik, proses tersebut menghadapi kendala karena di wilayah Kabupaten Mimika belum tersedia dokter spesialis kejiwaan. Karena itu, pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan lokasi pemeriksaan, termasuk kemungkinan membawa tersangka ke luar Timika.
“Kami masih berkoordinasi untuk membawa tersangka ke luar daerah demi pemeriksaan tersebut,” ujar penyidik.
Dihadapan keluarga korban, pihak polisi menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan.
“Tersangka saat ini masih ditahan. Kami tidak menutup-nutupi proses ini dan keluarga korban dipersilakan mengetahui perkembangannya,” tegasnya.
Polisi berharap seluruh kelengkapan berkas segera terpenuhi agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap persidangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka WK terhadap korban terjadi di RT 4, Jalan Elang Nomor 57 Kuala Kencana, pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIT. Saat kejadian, korban sedang magang di LPK Idaman Karya Mandiri Training Center Kuala Kencana.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhir pada Selasa, 17 Februari 2026 setelah dirawat empat hari sejak Sabtu, 14 Februari 2026 di RSUD Mimika. (M.G.Fakaubun)

