TIMIKA, TelukPapua.com – Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Kabupaten Mimika kembali mempertegas sikap kelembagaannya terkait kasus dugaan ujaran rasis yang menyeret oknum anggota DPRK Mimika berinisial MUY.
Meski MUY telah menyampaikan permohonan maaf secara personal, IKEMAL memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan laporan polisi di Polres Mimika belum dicabut. Langkah ini diambil guna meluruskan opini publik yang beredar seolah-olah kasus tersebut telah berakhir damai.
Sekretaris Jenderal IKEMAL Mimika, Silvester Yamco, mengapresiasi iktikad baik MUY yang meminta maaf secara pribadi. Namun, ia menekankan bahwa permohonan maaf tersebut tidak otomatis menghapus proses hukum yang sedang ditempuh oleh organisasi.
“Perlu kami sampaikan kepada media, saya belum mencabut laporan polisi di Polres Mimika. Sampai malam ini saya juga belum diperiksa oleh petugas Reskrim. Jadi saya memperjelas bahwa masalah ini belum ada penyelesaian damai,” tegas Silvester dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Senada dengan Sekjen, Tim Hukum IKEMAL Mimika, Yoseph Temorubun, meluruskan bahwa secara kelembagaan IKEMAL tidak pernah menyatakan sepakat untuk berdamai dengan oknum legislator tersebut. Bagi organisasi, penyelesaian perkara harus melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan memiliki keputusan resmi.
“Permintaan maaf itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Tetapi secara resmi, institusi IKEMAL Kabupaten Mimika belum menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar Yoseph.
Saat ini, laporan dugaan pelanggaran hukum tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Polres Mimika. Tim hukum menegaskan bahwa sikap ini murni hasil keputusan internal kelembagaan, bukan karena tekanan luar atau sekadar opini publik.
Warga Maluku Diimbau Tetap Tenang
Mengantisipasi adanya kesalahpahaman atau provokasi di tengah masyarakat, IKEMAL mengeluarkan tiga poin imbauan penting bagi seluruh warga Maluku di Kabupaten Mimika:
- Menahan diri: Warga diminta tidak melakukan tindakan spontan yang berada di luar koridor hukum.
- Jaga ketenangan: Tetap menjaga situasi kondusif di Timika dan tidak memperkeruh keadaan.
- Percayakan pada polisi: Menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum di Polres Mimika hingga ada kejelasan status hukum yang tetap.
Melalui penegasan ini, IKEMAL Mimika mengirimkan pesan kuat bahwa permintaan maaf belum sama dengan perdamaian, dan perdamaian tidak akan terjadi sebelum ada keputusan resmi dua belah pihak serta pencabutan laporan secara legal. (red)

