TIMIKA, TelukPapua.com – Inspektorat Kabupaten Mimika diminta memberikan ‘early warning’ atau peringatan dini bagi setiap OPD di Lingkup Pemkab Mimika. Hal ini merujuk pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Inspektorat berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengatur tentang bagaimana pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat daerah.
Demikian dikatakan Jubir YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel,S.H kepada TelukPapua.com di Timika, Kamis 25 September 2025.
Menurut Agli, dalam pasal 17 PP Nomor 12 Tahun 2017, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan Inspektorat dapat melaksanakan Tupoksinya dalam bentuk audit, review, monitoring, evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Mimika memberikan ‘early warning’ atau peringatan dini bagi perangkat daerah di setiap OPD di Lingkup Pemkab Mimika.
“Kami minta pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Mimika terhadap kualitas laporan keuangan dan ketaatan terhadap perundang-undangan, dengan memberikan ‘early warning’ terhadap perangkat-perangkat daerah di setiap OPD di Mimika. Selain itu, Inspektorat Mimika diminta dapat merespon laporan masyarakat,” ujar Agli.
Lebih lanjut kata Agli, pengawasan dan pembinaan internal tersebut dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui aktivitas audit, evaluasi, pemantauan dan aktivitas lainnya.
“APIP dalam hal ini yaitu Inspektorat Kabupaten Mimika, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan SPIP di Pemerintah Kabupaten Mimika,” katanya.
Agli berharap Inspektorat Kabupaten Mimika dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas para auditor yang dimiliki, sehingga dapat mempercepat dalam melaksanakan tugasnya.
“Menurut pengamatan kami, kendala yang dihadapi Inspektorat Kabupaten Mimika dalam melakukan pengawasan di wilayah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mimika yakni terkait SDM fungsional auditor, kompetensi auditor dan juga terbatasnya sarana dan prasarana pendukung,”ujarnya.
Untuk diketahui, SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yaitu sistem yang diselenggarakan di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien, laporan keuangan handal, aset negara aman, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terlaksana. Sistem ini merupakan proses integral yang melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai untuk mengelola risiko dan memastikan tata kelola yang baik.
Dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintah, menjamin keandalan pelaporan keuangan, memastikan keamanan aset negara, maupun menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas serta menyediakan kerangka kerja untuk manajemen risiko yang efektif dalam pengelolaan keuangan, SDM dan layanan publik. (redaksi)

