• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika Buka Suara: Perjalanan Dinas Kepala Daerah Ada Dasar Hukumnya, Jangan Asal Tuding!

admin_telukpapua by admin_telukpapua
2 months ago
in BERITA UTAMA, MIMIKA, NASIONAL, PAPUA
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika Buka Suara: Perjalanan Dinas Kepala Daerah Ada Dasar Hukumnya, Jangan Asal Tuding!

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Mimika, Adrian Andhika Thie, S.ST.Par., saat menyampaikan pidato dalam acara partai di Mimika. Foto: Istimewa

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, S.ST.Par., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami secara utuh mekanisme perjalanan dinas kepala daerah. Hal ini dinilai penting agar publik tidak mudah terjebak dalam opini liar yang belum didukung oleh fakta hukum yang jelas.

Menurut Adrian, perjalanan dinas seorang kepala daerah bukanlah agenda yang dilakukan atas kehendak atau kepentingan pribadi. Kegiatan tersebut merupakan bagian mutlak dari pelaksanaan tugas pemerintahan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala daerah berkewajiban melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, kementerian, atau lembaga terkait. Agenda tersebut meliputi kehadiran dalam rapat strategis, memperjuangkan program strategis nasional untuk daerah, hingga membangun kerja sama demi kepentingan masyarakat luas.

“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa perjalanan dinas kepala daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh pembiayaannya dianggarkan melalui APBD dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, jangan sampai muncul kesimpulan keliru bahwa setiap perjalanan dinas identik dengan pemborosan tanpa melihat fakta dan dasar hukumnya,” ujar Adrian.

Ia membeberkan bahwa pengelolaan belanja perjalanan dinas diatur ketat oleh sejumlah regulasi nasional. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Rangkaian aturan inilah yang menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan standar biaya resmi melalui Peraturan Kepala Daerah.

Adrian juga mengingatkan agar angka-angka nominal anggaran yang beredar di ruang publik tidak langsung ditafsirkan mentah-mentah sebagai bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam satu paket perjalanan dinas, terdapat berbagai komponen pembiayaan yang sah dan telah diatur baku, mulai dari biaya transportasi, akomodasi penginapan, uang harian, hingga kebutuhan protokoler.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu negara sudah memiliki mekanisme pengawasan berlapis melalui Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRK, maupun aparat penegak hukum. Mari kita percayakan proses tersebut kepada lembaga yang berwenang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Mimika tersebut.

Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRK Mimika, Adrian menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD secara profesional, ketat, dan objektif. Namun, ia mengingatkan agar setiap kritik yang dilayangkan kepada pemerintah tetap bersandar pada data sahih, regulasi, serta hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi tendensius yang menyesatkan masyarakat.

“Kami mendukung penuh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tetapi kami juga mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, sehingga ruang publik dipenuhi dengan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik itu penting dan menyehatkan, tetapi harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” pungkas Adrian.(red)

Tags: AdrianKetua Fraksi PDI Perjuangan di DPRK Mimika
Previous Post

PDIP Mimika Tabrak Balik Pengkritik Bupati, Yosep: Narasi Anda Sesat, Stop Bodohi Publik dengan Dendam Politik!

Next Post

Listrik Padam Sebulan, Masyarakat Mimika Barat Tengah Desak PLN Timika Segera Pulihkan Pelayanan

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Listrik Padam Sebulan, Masyarakat Mimika Barat Tengah Desak PLN Timika Segera Pulihkan Pelayanan

Listrik Padam Sebulan, Masyarakat Mimika Barat Tengah Desak PLN Timika Segera Pulihkan Pelayanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua