• Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us
Teluk Papua
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Teluk Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Polres Mimika Diminta Segera Tindak Pelaku Rasisme di Sekolah Kalam Kudus Timika

admin_telukpapua by admin_telukpapua
7 months ago
in BERITA UTAMA
Polres Mimika Diminta Segera Tindak Pelaku Rasisme di Sekolah Kalam Kudus Timika

Ketua Pemuda Kur Tam Tayando Kabupaten Mimika, Arifin Letsoin. Foto:Ist/TelukPapua.com

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, TelukPapua.com – Aparat kepolisian Resor Mimika diminta segera menindak pelaku rasisme dan bullying di Sekolah Kalam Kudus Timika. Hal ini sesuai perintah UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Demikian dikatakan Ketua Pemuda Kur Tam Tayando Kabupaten Mimika, Arifin Letsoin kepada TelukPapua.com, Senin 13 Oktober 2025.

“Ini perlu atensi khusus bagi pelaku-pelaku rasis. jangan biarkan mewabah seperti yang terjadi di Sekolah Kalam Kudus Timika. Polres Mimika tidak boleh diam dan abaikan kasus ini,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, tindakan kejahatan berupa diskriminasi terhadap ras dan etnis ini sangat berpengaruh pada mental korban, apalagi korbanya adalah pelajar atau anak sekolah.

“Sungguh sangat disayangkan, kami minta Kepala Dinas Pendidikan Mimika segera memberikan sanksi tegas untuk para guru yang ikut serta dalam melakukan tindakan rasisme,” tegas Arifin.

Menurut Arifin, sebelum berbicara tentang hukum dan aturan yang berlaku, pelaku rasis sendiri telah mencederai fitrah Tuhan sebagaimana risalah Kitab Suci Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa ‘Kamu diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling kenal mengenal’ (QS. Al-Hujurat, Ayat 13).

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, perlu ada tindakan tegas dan cepat. Kadis Pendidikan Mimika dan Kepolisian Mimika segera mengusut kasus ini hingga pelaku diskriminasi ras dan etnis di Sekolah Kalam Kudus ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal,” katanya.

Sebab lanjut Arifin, tindak pidana rasisme juga diatur dalam Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah yaitu penghinaan yang disertai dengan tuduhan yang tidak benar dan pelaku tidak dapat membuktikannya.

Kasus ini mencuat, setelah orang tua dari Brigita Lokbere, yang merupakan korban dugaan rasisme dan bullying melakukan  aksi di pelataran Sekolah Kalam Kudus di kawasan Nawaripi Timika, Senin 13 Oktober 2025.

Ibunda korban, Since Lokbere mengatakan, anaknya yang saat ini duduk dibangku kelas VII di SMP Kalam Kudus  sudah tiga kali mengalami rasisme dari oknum teman kelasnya. (red)

Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Mimika Hadiri Syukuran Sekretariat Aliansi Pemuda Kamoro. Rafael: APK Perjuangkan Harkat dan Martabat Masyarakat Kamoro

Next Post

Penjabat Sekda Mimika Abraham Kateyau Apresiasi Festival Musik Gereja dan GKI Bersenandung se-Klasis Mimika

admin_telukpapua

admin_telukpapua

Next Post
Penjabat Sekda Mimika Abraham Kateyau Apresiasi Festival Musik Gereja dan GKI Bersenandung se-Klasis Mimika

Penjabat Sekda Mimika Abraham Kateyau Apresiasi Festival Musik Gereja dan GKI Bersenandung se-Klasis Mimika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Teluk Papua

© 2025 Teluk Papua

Redaksi

  • Advertise
  • Redaksi
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • TelukPapua.com
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
  • MIMIKA
  • NASIONAL
  • TELUK PAPUA FOTO
  • ADVERTORIAL

© 2025 Teluk Papua