TIMIKA, TelukPapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Mimika, Kasat Reskrim, serta Tim Babat Satreskrim Polres Mimika. Apresiasi ini diberikan atas gerak cepat kepolisian yang berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa kekerasan yang menimpa korban berinisial MP (50) tersebut terjadi pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Video aksi pengeroyokan tersebut sempat viral seantero media sosial dan memancing kecaman serta berbagai narasi dari netizen.
“Hari ini YLBH Papua Tengah mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada polisi di Reskrim Polres Mimika. Kami mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah memberikan dukungan terhadap korban setelah kasus ini viral di media sosial,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H., kepada TelukPapua.com, Rabu 22 Juli 2026.
Kronologi Kejadian dan Motif Konflik Keluarga
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Juli 2026 yang dibuat oleh korban. Mirisnya, kedua pelaku yang ditangkap merupakan kakak dari korban sendiri, yakni LP (40) dan ALP (35).
Kejadian bermula dari cekcok atau adu mulut akibat konflik keluarga yang sudah berlangsung lama. Dipicu emosi, pelaku LP langsung menyemprot muka korban menggunakan cat semprot (pilox). Sementara pelaku ALP mengambil sekop dan memukul pinggang belakang korban.
“Pelapor berusaha melarikan diri, tetapi kedua pelaku justru menarik korban hingga terjatuh dan memukul secara berulang kali di bagian badan dan kepala,” jelasnya.
Korban sempat berhasil menyelamatkan diri ke bengkel milik tetangganya. Namun, kedua pelaku terus mengejar sambil mengubrak-abrik bengkel tersebut. Korban kembali dianiaya secara berulang hingga berlumuran darah dan harus mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan dipicu karena pelaku LP kesal terhadap korban yang diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada istri dan orang tua perempuan mereka.
Sementara pelaku ALP tersulut emosi saat mendatangi ruko korban di Jalan Poros Mapurujaya untuk meminta penghentian pembangunan ruko karena belum ada pertemuan perdamaian sesuai perjanjian antar-pihak, namun disambut dengan makian oleh korban.
Penangkapan Pelaku oleh Tim BABAT
Menindaklanjuti laporan korban, Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa 21 Juli 2026.
Pelaku pertama, LP, menyerahkan diri secara kooperatif pada pukul 16.20 WIT setelah polisi melakukan pendekatan persuasif. Sedangkan pelaku kedua, ALP, diamankan pada malam harinya sekitar pukul 20.10 WIT setelah petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Mimika guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

