TIMIKA,TelukPapua.Com – Proses hukum terhadap kasus 9 ton BBM jenis solar illegal yang ditahan warga sejak 20 Agustus 2025 di Distrik Mimika Barat Tengah hingga hari Minggu, 12 Oktober 2025 belum jelas alias kurang jelas atau ‘KJ’. Padahal, barang bukti BBM tersebut sudah ada di Mako Polres Mimika, Mile-32, sejak Selasa 2 September 2025 atau terhitung sejak 40 hari lalu.
Wilem Tewa, salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah mendesak penyidik Polres Mimika agar segera memanggil dan memeriksa pemilik BBM.
“Kami minta kepolisian Mimika segera mengusut tuntas kasus BBM illegal ini. Polisi segera panggil pemilik BBM yang juga punya usaha emas di Kabupaten Mimika bernama Irham Luken untuk diperiksa,” tegas Wilem Tewa kepada wartawan TelukPapua.com, Minggu 12 Oktober 2025.
Lebih lanjut Wilem mendesak penyidik Polres Mimika untuk transparan dalam mengusut kasus 9 ton BBM illegal tersebut. Karena, publik Mimika hingga sekarang masih menunggu keterangan resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan pengusutan kasus tersebut. Apalagi, terhitung sudah 40 hari barang bukti tiba di Mako Polres Mimika.
“Polisi segera melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha emas di Kabupaten Mimika yang memiliki BBM tersebut,” ujarnya lagi.
Wilem Tewa mengingatkan, pihak Polres Mimika jangan sampai tidak mengusut tuntas kasus 9 ton BBM illegal tersebut.
“Saya minta proses kasus ini harus transparan, jangan karena pemilik BBM itu, beruang jadi dia dapat mengontrol berjalanya proses kasus ini,” tegasnya.
Menurut Wilem Tewa, sebagai tokoh masyarakat, dirinya dengan tegas menyatakan mendorong Polres Mimika dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut kasus ini agar diketahui publik dan diproses sampai tuntas, sehingga dapat menjaga marwah institusi Polri.
“Saya mewakili masyarakat Kampung Wumuka sekali lagi mendesak, aparat kepolisian Mimika untuk segera mengusut tuntas kasus 9 ton BBM itu sampai selesai. Proses kasus ini harus transparan kepada kami sehingga menjaga kepercayaan kami terhadap pihak kepolisian, karena kasus ini kami lihat ‘tenggelam’ seakan-akan kasus ini sudah berlalu begitu saja,”katanya.
Lebih lanjut Wilem menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan, dan pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jerah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami berharap pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.
Wilem menambahkan, pihaknya bersama warga masyarakat Mimika menanti informasi akurat terkait perkembangan kasus yang belum jelas hingga saat ini.
“Kami warga Distrik Mimika Barat Tengah menunggu hasil proses lanjutan kasus ini dari pihak penegak hukum,”pungkasnya.
Seperti diberitakan TelukPapua.com sebelumnya, 9 ton BBM tersebut diisi dalam ratusan jerigen dan ditahan warga dan pihak Distrik Mimika Barat Tengah pada 20 Agustus 2025 lalu, karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Selanjutnya dipasang sasi adat oleh warga dan akhirnya diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan 9 ton BBM jenis solar yang diisi dalam 270 jerigen tersebut merupakan kesepatan warga dan pemerintah distrik.(Brayen W)

