TIMIKA, TelukPapua.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Dolfin Beanal mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang hasil karya lokal OAP sudah siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, kata Dolfin, sebelum ditetapkan, pihaknya akan membahas Raperda tersebut bersama instansi terkait dalam waktu dekat.
Raperda ini akan mengatur tentang pentingnya penataan, pembinaan dan pendampingan serta kontrol terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mimika.
“Jadi UMKM ini kita dorong agar tertata dengan baik, dilakukan pelatihan, misalnya seperti pemeliharaan ikan dan pembibitan ikan. Ini harus dibina, sehingga UMKM ini lebih tertib dan diawasi dengan maksimal,” ungkapnya.
Saat ditemui TelukPapua.com, Kamis (18/9) Dolfin menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan Hasil Karya Lokal Orang Asli Papua (OAP) telah siap untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pembahasan Raperda tersebut akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Mimika.
“Jadi Raperda ini sudah ada, tinggal bagaimana realisasinya dan kami berharap di launching oleh Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait harus dikumpulkan dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), supaya dinas – dinas tau bahwa perda ini memihak kepada OAP,” ungkapnya
Lebih lanjut kata Dolfin, pengaruh UMKM terhadap peningkatakan ekonomi OAP cukup signifikan.
“Kita harus menata UMKM ini dengan baik sehingga kemiskinan yang ada dapat dipangkas, karena pendapatan sehari-hari masyarakat ini dengan cara berjualan hasil karya mereka, jadi harus kita benahi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Dolfin, pihaknya berharap ada Gedung UMKM Center yang menaungi UMKM-UMKM yang tersebar di wilayah Mimika.
Selain itu, harus dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM OAP ini, karena melalui sektor ini juga mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya minta ke depan, harus ada UMKM Centar di Mimika untuk menaungi seluruh UMKM yang ada. Jadi kita tata dengan baik, seperti penjualan pinang, penjual daun gatal, noken dan usaha lainnya yang berkaitan dengan masyarakat adat,” katanya. (John)
